TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI tidak pernah mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden dalam RUU DKJ.
Usulan tersebut, kata dia, datang dari DPR RI. "Bukan Pemprov, DPR itu," kata Joko Agus saat ditemui di Hotel Lumire, Jakrta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Joko enggan berkomentar lebih banyak soal usulan yang memicu kontroversi itu.
Sebelum masuk DPR, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam negeri pernah menggelar konsultasi publik tentang draf RUU DKJ. Bertempat di Balai Kota DKI, Senin, 8 Mei 2023, uji publik melibatkan akademikus, anggota DPD RI, anggota DPRD DKI, pejabat Pemprov DKI, dan Masyarakat.
Dalam draf yang dibagikan saat itu, regulasi tentang jabatan gubernur Jakarta termuat di Bagian Ketiga, Pasal 29. “Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” bunyi Pasal 29 ayat (3).
"Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Sekda DKI Joko Agus Setyono pada Selasa, 9 Mei 2023 dikutip dari Berita Jakarta.
Sementara Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan konsultasi publik ini untuk menyerap pandangan sebagai masukan dalam penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta.
"Aspirasi dari kegiatan konsultasi publik ini akan dimasukkan di dalam RUU kekhususan Jakarta yang selanjutnya dibawa ke Kemenkopolhukam untuk diserahkan ke presiden untuk dibahas dalam rapat terbatas sebelum diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi undang undang," katanya.
Beda di DPR RI
Kritik terhadap RUU DKJ muncul usai disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023.
Pasal 10 menjadi salah satu pasal kontroversial dalam RUU DKJ. Pada pasal itu tertulis Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Pada ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Partai Gerindra menyebut usulan gubernur ditunjuk presiden datang dari Bamus Suku Betawi 1982 yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi DPR RI.
Ketua Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin alias Haji Oding, membenarkannya. Menurut dia, gubernur ditunjuk presiden membedakan Jakarta saat masih berstatus Ibu Kota dan ketika menjadi daerah khusus.
Pilihan Editor: KPU DKI: Pemilih ODGJ Harus Bawa Surat Dokter ke TPS saat Mencoblos