TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal pada hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya meninggal sekitar pukul 10.00.
Dia menyebut Lukas tidak meninggalkan pesan apapun sebelum menghembuskan napas terakhir. "Karena kami ketemu beliau juga memang tahu bahwa lagi proses hukum, dia juga tidak terlalu memikirkan," katanya di RSPAD pada Selasa, 26 Desember 2023.
Petrus menuturkan, kliennya tidak banyak bicara soal proses hukum yang sedang dijalani. Lukas juga terkadang tidak mau membicarakan kasus korupsi soal suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Lukas Enembe dipidana delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hukumannya ditambah menjadi 10 tahun ketika proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Petrus Bala mengatakan selama ini tim hukum Lukas selalu mendampingi sejak Gubernur Papua itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sejak itu tim hukum yang berjumlah begitu banyak secara rutin bersama Bapak Lukas," ujarnya.
Sebelum Lukas meninggal, kata Petrus, politikus Partai Demokrat itu baru bangun tidur. Kakinya sempat menapaki lantai sebentar hingga berdiri, namun napas Lukas tiba-tiba berhenti.
Mantan Gubernur Papua itu mengidap berbagai penyakit, seperti sakit jantung, ginjal, hingga stroke. Bahkan Petrus menyebut kliennya sudah menjalani cuci darah sebanyak 15 kali.
Berdasarkan pantauan Tempo di Rumah Duka Sentosa RSPAD, terlihat berlalu lalang beberapa orang Papua. Namun di halaman depan parkir rumah duka tidak ada karangan bunga untuk Lukas Enembe.
Banyak orang-orang yang hadir, namun mereka mayoritas dari pelayat untuk keluarga lain. Sementara ini pihak keluarga Lukas Enembe masih berada di dalam rumah duka.
Pilihan Editor: Waspada Modus Penipuan Baru di Kota Tua, Polisi: Minta Isi Uang Elektronik