TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap 3 warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Satu di antaranya adalah warga negara Zimbabwe berinisial BB dan dua lainnya adalah WN Nigeria berinisial JA dan GN.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan ketiga WNA itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
"Kami masih dalami karena terduga berinisial JA dan GN, warga negara Nigeria memiliki alamat tinggal/domisili yang tidak sesuai izin tinggal," kata Subki, Jumat, 29 Desember 2023.
Subki mengatakan kedua warga Nigeria ini diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Adapun warga Zimbabwe berinisial BB, diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena overstay selama 103 hari.
Subki mengatakan penangkapan 3 WNA itu adalah bagian dari operasi dengan sandi Jagratara, yang bermakna selalu waspada dalam bahasa Sansekerta. Operasi pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia ini berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," kata Subki.
Kepala kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyebut Operasi Jagratara ini dilaksanakan di tengah-tengah tingginya mobilitas pelaku perjalanan luar negeri selama masa liburan serta persiapan pesta demokrasi 2024.
Hal ini dilakukan karena lonjakan pelaku perjalanan internasional di akhir tahun 2023 berbanding lurus dengan peningkatan risiko keamanan dan ketertiban umum.
“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023”, kata Subki.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Penjelasan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak serta 3 Titik Macetnya