Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju-Mundur Pemeriksaan Gibran dalam Kasus Bagi-bagi Susu di CFD

image-gnews
Sejumlah awak media menunggu kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Pemanggilan Gibran berkaitan dengan aksinya bagi susu gratis ke anak-anak pada momen Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu. Gibran tidak hadir dalam pemanggilan dengan alasan belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Sejumlah awak media menunggu kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Pemanggilan Gibran berkaitan dengan aksinya bagi susu gratis ke anak-anak pada momen Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu. Gibran tidak hadir dalam pemanggilan dengan alasan belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan pelanggaran kampanye  yang menjerat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, belum juga berujung memasuki tahun yang baru ini. Hari ini, 2 Januari 2024, sejatinya adalah jadwal putra Presiden Joko Widodo itu diundang Bawaslu Jakarta Pusat memberikan klarifikasi--yang diaku sudah sangat terlambat--untuk bagi-bagi susu gratis yang dilakukannya pada 3 Desember lalu.

Gibran bagi-bagi susu gratis tepatnya saat car free day di kawasan Bundaran HI pada Minggu, 3 Desember 2023. Dia diketahui bersama, antara lain, Ketua PAN Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Ketua DPP PAN Zita Anjani, serta sejumlah artis caleg dari partai yang sama. 

Dalam pernyataan yang telah diberikannya, Bawaslu DKI mengungkap tak ada pemberitahuan yang diterima Bawaslu Jakarta Pusat atas kegiatan Gibran tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah mengimbau Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memastikan tak ada aktivitas politik saat penyelenggaraan CFD. Benny merujuk kepada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya.

Merespons pernyataan Benny, Heru Budi Hartono menyebut bahwa pengawasan kampanye pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Karenanya, Pemprov DKI, kata Heru Budi, menyerahkan balk sepenuhnya ihwal pengawasan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 kepada Bawaslu.

“Monitoring-nya tanya Bawaslu saja,” ujarnya seusai meninjau Rumah Pompa Waduk Pluit di Jakarta Utara.

Terpisah, Bawaslu RI menyatakan telah melakukan supervisi terhadap Bawaslu DKI Jakarta mengenai dugaan pelanggaran Gibran dan rombongannya kala itu. Tetapi, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Bawaslu DKI yang diteruskan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. 

"Kami sudah supervisi dan teman-teman DKI sedang menindaklanjuti dugaan (pelanggaran), masih dugaan. Kita lihat saja dulu dari teman-teman DKI," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Dalam perkembangannya, Bawaslu RI menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu yang dilakukan Gibran. Ini diamini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro. Namun Dimas menambahkan dugaan tindak pidana pemilu yang tak terbukti bukan menjadi alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran lain cawapres nomor urut 2 itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pidana pemilu kan jelas nanti akan ke pengadilan melalui proses di kepolisian dan kejaksaan. Kalau pelanggaran peraturan lainnya ya nanti sifatnya Bawaslu membuat rekomendasi ke instansi yang berwenang," kata Dimas, Kamis, 28 Desember 2023.

Sempat mengumumkan akan membacakan putusan lengkap mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran itu ada 29 Desember lalu, Bawaslu Jakarta Pusat lalu memundanya kembali. Alasannya temuan data dan fakta yang baru.

Pada hari itu Bawaslu Jakarta Pusat menggelar rapat pada pukul 16.00 hingga pukul 22.00 WIB. Hasilnya, akan meminta klarifikasi terlebih dulu dari Gibran secara langsung pada Selasa, 2 Januari 2023, hari ini. Sebagai catatan, Ketua DPP dan artis caleg dari PAN yang membersamai kegiatan Gibran telah datang memberikan klarifikasi pada 21 Desember lalu.

"Kami masih memiliki waktu lima hari untuk mendalami temuan baru itu sebelum menentukan putusan sampai tanggal 3 (Januari) besok," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat itu. 

Bawaslu Jakarta Pusat mengirim surat undangan untuk Gibran memberikan klarifikasi melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengakui terlambat menempuh langkah tersebut.

Hingga Selasa pagi, Bawaslu Jakarta Pusat belum menerima konfirmasi kehadiran Gibran meski kantornya telah dipenuhi oleh awak media. Kehadiran Gibran, Christian menjelaskan, juga belum dapat dipastikan hingga siang hari.

Christian juga membantah soal revisi surat pemanggilan terhadap Gibran dalam kasus bagi-bagi susu di car free day itu. "Enggak ada (revisi)," ujarnya.

SAVERO ARISTIA WIENANTO, HENDRIK KHOIRUL MUHID, IHSAN RELIUBUN, ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Viral Sopir Bus Dikeroyok Pengamen di Bogor, Diduga Karena Melarang Mengamen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

16 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

3 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

7 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

7 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

8 jam lalu

(dari kanan) Arumi Bachsin dan suami, Emil Dardak. Foto: Instagram/@arumibachsin_94
Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.


Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

8 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa. Foto: Instagram/Khofifah Indar Parawansa
Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?