TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, belum juga berujung memasuki tahun yang baru ini. Hari ini, 2 Januari 2024, sejatinya adalah jadwal putra Presiden Joko Widodo itu diundang Bawaslu Jakarta Pusat memberikan klarifikasi--yang diaku sudah sangat terlambat--untuk bagi-bagi susu gratis yang dilakukannya pada 3 Desember lalu.
Gibran bagi-bagi susu gratis tepatnya saat car free day di kawasan Bundaran HI pada Minggu, 3 Desember 2023. Dia diketahui bersama, antara lain, Ketua PAN Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Ketua DPP PAN Zita Anjani, serta sejumlah artis caleg dari partai yang sama.
Dalam pernyataan yang telah diberikannya, Bawaslu DKI mengungkap tak ada pemberitahuan yang diterima Bawaslu Jakarta Pusat atas kegiatan Gibran tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah mengimbau Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memastikan tak ada aktivitas politik saat penyelenggaraan CFD. Benny merujuk kepada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya.
Merespons pernyataan Benny, Heru Budi Hartono menyebut bahwa pengawasan kampanye pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Karenanya, Pemprov DKI, kata Heru Budi, menyerahkan balk sepenuhnya ihwal pengawasan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 kepada Bawaslu.
“Monitoring-nya tanya Bawaslu saja,” ujarnya seusai meninjau Rumah Pompa Waduk Pluit di Jakarta Utara.
Terpisah, Bawaslu RI menyatakan telah melakukan supervisi terhadap Bawaslu DKI Jakarta mengenai dugaan pelanggaran Gibran dan rombongannya kala itu. Tetapi, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Bawaslu DKI yang diteruskan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
"Kami sudah supervisi dan teman-teman DKI sedang menindaklanjuti dugaan (pelanggaran), masih dugaan. Kita lihat saja dulu dari teman-teman DKI," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Dalam perkembangannya, Bawaslu RI menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu yang dilakukan Gibran. Ini diamini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro. Namun Dimas menambahkan dugaan tindak pidana pemilu yang tak terbukti bukan menjadi alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran lain cawapres nomor urut 2 itu.
"Pidana pemilu kan jelas nanti akan ke pengadilan melalui proses di kepolisian dan kejaksaan. Kalau pelanggaran peraturan lainnya ya nanti sifatnya Bawaslu membuat rekomendasi ke instansi yang berwenang," kata Dimas, Kamis, 28 Desember 2023.
Sempat mengumumkan akan membacakan putusan lengkap mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran itu ada 29 Desember lalu, Bawaslu Jakarta Pusat lalu memundanya kembali. Alasannya temuan data dan fakta yang baru.
Pada hari itu Bawaslu Jakarta Pusat menggelar rapat pada pukul 16.00 hingga pukul 22.00 WIB. Hasilnya, akan meminta klarifikasi terlebih dulu dari Gibran secara langsung pada Selasa, 2 Januari 2023, hari ini. Sebagai catatan, Ketua DPP dan artis caleg dari PAN yang membersamai kegiatan Gibran telah datang memberikan klarifikasi pada 21 Desember lalu.
"Kami masih memiliki waktu lima hari untuk mendalami temuan baru itu sebelum menentukan putusan sampai tanggal 3 (Januari) besok," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat itu.
Bawaslu Jakarta Pusat mengirim surat undangan untuk Gibran memberikan klarifikasi melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengakui terlambat menempuh langkah tersebut.
Hingga Selasa pagi, Bawaslu Jakarta Pusat belum menerima konfirmasi kehadiran Gibran meski kantornya telah dipenuhi oleh awak media. Kehadiran Gibran, Christian menjelaskan, juga belum dapat dipastikan hingga siang hari.
Christian juga membantah soal revisi surat pemanggilan terhadap Gibran dalam kasus bagi-bagi susu di car free day itu. "Enggak ada (revisi)," ujarnya.
SAVERO ARISTIA WIENANTO, HENDRIK KHOIRUL MUHID, IHSAN RELIUBUN, ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Viral Sopir Bus Dikeroyok Pengamen di Bogor, Diduga Karena Melarang Mengamen