Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD hingga Diputuskan Melanggar Hukum oleh Bawaslu

Reporter

image-gnews
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat telah akhirnya mengumumkan kesimpulannya atas kegiatan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu gratis di kawasan Bundaran HI saat car free day (CFD), Ahad 3 Desember 2023. Bawaslu Jakpus butuh sampai hari terakhir--sebelum pelaporan dianggap kedaluarsa-- untuk mengumumkan kalau Gibran, "melanggar hukum lainnya" di luar pidana pemilu.

Melihat ada kepentingan partai politik di dalamnya, Bawaslu Jakarta Pusat pun merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan pelanggaran kampanye oleh putra Presiden Joko Widodo tersebut. Isi kesimpulan hasil kajian tentang Status Temuan itu ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey itu.

Kasus pelanggaran Pergub DKI soal CFD ini melalui perjalanan panjang hingga Kamis lalu. Lantas, bagaimana perjalanan kasus dugaan pelanggaran Gibran soal bagi-bagi susu di CFD? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Perjalanan Dugaan Pelanggaran Gibran di CFD

Saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu gratis di CFD Jalan Thamrin, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo pada Selasa, 5 Desember 2023.

Secara aturan, kegiatan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Hal ini disampaikan oleh Benny yang menyinggung aturan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Benny, Selasa, 5 Desember 2023.

Gibran sendiri menilai bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya bukan bagian dari kampanye. Pasalnya, saat itu dia tidak mengenakan alat peraga kampanye. Dia juga mengklaim tidak mengajak masyarakat untuk mencoblosnya.

“Kami kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” kata Gibran pada 3 Desember 2023.

Penanganan pelaporan kegiatan Gibran itu sempat terjadi saling lempar antara Bawaslu Jakarta Pusat dengan Pemprov DKI. Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, menghindar dengan mengatakan Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya ihwal pengawasan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 kepada Bawaslu.

Pada 21 Desember 2023, Ketua DPP dan artis caleg dari PAN yang turut dalam kegiatan Gibran pada 3 Desember lalu telah datang ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi. Seminggu kemudian, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan tak ada unsur tindak pidana pemilu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD.

Meski begitu, kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu Gibran dalam kasus itu dinyatakan masih berjalan. “Masih tahap kajian, ditunggu ya hasil keputusannya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro, Kamis 28 Desember 2023.

Keesokan harinya, tim Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan menemukan fakta baru dari hasil kajian kasus tersebut. Atas dasar itu, Bawaslu Jakpus akhirnya memutuskan untuk memanggil Gibran guna memberikan klarifikasi atas aksinya tersebut--pemanggilan yang diakui sangat terlambat

Surat pemanggilan Gibran dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. “Surat undangan sudah dikirim jam 14.” ujar Dimas pada 30 Desember 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait pemanggilan itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Gibran, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa calon wakil presidennya siap hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu. Gibran juga menyatakan kesediaannya hadir ke Jakarta, meski belum mengetahui surat panggilan sudah sampai atau belum. 

“Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil ya datang,” kata Gibran pada 1 Januari 2024.

Pada 2 Januari 2024, Gibran masih masuk kerja sebagai Wali Kota Solo dengan mengunjungi kantornya di Balai Kota Solo. Padahal, itu adalah hari pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. 

Afriansyah Noor mengklaim Gibran belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. “Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat,” ucapnya saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024.

Dia bahkan meminta hendaknya Bawaslu memperlihatkan tanda terima surat itu. Dia mengatakan penerima surat itu harus tertuju jelas kepada siapa. “Jangan-jangan nyasar ke mana-mana,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang atau PBB itu.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengatakan pihaknya tidak mengetahui persis alasan surat itu belum sampai ke Gibran. Menurutnya, tanda terima menunjukkan surat itu telah diterima oleh perwakilan di Sekretariat TKN di Slipi, Jakarta.

“Ini tanda terimanya tertulis atas nama Ricky ketua TPN (maksudnya TKN),” ujarnya di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Dalam tanda terima pengiriman surat itu, tertulis penerima surat atas nama Riki, dengan atribusi "Ketua TPN" beserta nomor telepon. Dia tak lain Ricky Tamba, politikus Partai Gerindra. Namun sampai berita ini ditulis, Ricky tak membalas pesan serta mengangkat telepon dari TEMPO.

Setelah sempat mangkir, Gibran akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2023. Anak Jokowi itu tiba di kantor Bawaslu Jakpus pukul 13.37 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja coklat muda. 

Sebelum Gibran datang, TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, dan Wakil Ketua TKN Habiburokhman terlebih dulu sampai di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 12.29 WIB. Usai pemeriksaan ini, Gibran ditetapkan melanggar aturan Pergub DKI terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir di Jakarta 4 Januari? Cek Data BMKG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

48 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto disambut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat tiba di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo Subianto bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

Pengamat memperkirakan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan gemuk karena pasangan ini mencoba merangkul partai pesaing masuk dalam koalisi


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Pakar menilai kabinet koalisi Prabowo yang besar akan menguntungkan bagi pemerintahan, tetapi jadi indikasi lumpuhnya check and balances di parlemen


Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

14 jam lalu

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam World Economic Forum (WEF) Special Meeting di King Abdul Aziz Conference Center, Riyadh, Arab Saudi pada Ahad, 28 April 2024. Dok. Humas Kemenko Perekonomian.
Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.


Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

15 jam lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

PKS memilih tak menggubris pernyataan Partai Gelora yang menolak rencana mereka bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran


Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

23 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

1 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Partai Nasdem dan PKB menyatakan akan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.