TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat telah akhirnya mengumumkan kesimpulannya atas kegiatan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu gratis di kawasan Bundaran HI saat car free day (CFD), Ahad 3 Desember 2023. Bawaslu Jakpus butuh sampai hari terakhir--sebelum pelaporan dianggap kedaluarsa-- untuk mengumumkan kalau Gibran, "melanggar hukum lainnya" di luar pidana pemilu.
Melihat ada kepentingan partai politik di dalamnya, Bawaslu Jakarta Pusat pun merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan pelanggaran kampanye oleh putra Presiden Joko Widodo tersebut. Isi kesimpulan hasil kajian tentang Status Temuan itu ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey itu.
Kasus pelanggaran Pergub DKI soal CFD ini melalui perjalanan panjang hingga Kamis lalu. Lantas, bagaimana perjalanan kasus dugaan pelanggaran Gibran soal bagi-bagi susu di CFD? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Perjalanan Dugaan Pelanggaran Gibran di CFD
Saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu gratis di CFD Jalan Thamrin, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo pada Selasa, 5 Desember 2023.
Secara aturan, kegiatan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Hal ini disampaikan oleh Benny yang menyinggung aturan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Benny, Selasa, 5 Desember 2023.
Gibran sendiri menilai bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya bukan bagian dari kampanye. Pasalnya, saat itu dia tidak mengenakan alat peraga kampanye. Dia juga mengklaim tidak mengajak masyarakat untuk mencoblosnya.
“Kami kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” kata Gibran pada 3 Desember 2023.
Penanganan pelaporan kegiatan Gibran itu sempat terjadi saling lempar antara Bawaslu Jakarta Pusat dengan Pemprov DKI. Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, menghindar dengan mengatakan Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya ihwal pengawasan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 kepada Bawaslu.
Pada 21 Desember 2023, Ketua DPP dan artis caleg dari PAN yang turut dalam kegiatan Gibran pada 3 Desember lalu telah datang ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi. Seminggu kemudian, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan tak ada unsur tindak pidana pemilu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD.
Meski begitu, kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu Gibran dalam kasus itu dinyatakan masih berjalan. “Masih tahap kajian, ditunggu ya hasil keputusannya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro, Kamis 28 Desember 2023.
Keesokan harinya, tim Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan menemukan fakta baru dari hasil kajian kasus tersebut. Atas dasar itu, Bawaslu Jakpus akhirnya memutuskan untuk memanggil Gibran guna memberikan klarifikasi atas aksinya tersebut--pemanggilan yang diakui sangat terlambat
Surat pemanggilan Gibran dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. “Surat undangan sudah dikirim jam 14.” ujar Dimas pada 30 Desember 2023.
Terkait pemanggilan itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Gibran, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa calon wakil presidennya siap hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu. Gibran juga menyatakan kesediaannya hadir ke Jakarta, meski belum mengetahui surat panggilan sudah sampai atau belum.
“Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil ya datang,” kata Gibran pada 1 Januari 2024.
Pada 2 Januari 2024, Gibran masih masuk kerja sebagai Wali Kota Solo dengan mengunjungi kantornya di Balai Kota Solo. Padahal, itu adalah hari pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Afriansyah Noor mengklaim Gibran belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. “Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat,” ucapnya saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024.
Dia bahkan meminta hendaknya Bawaslu memperlihatkan tanda terima surat itu. Dia mengatakan penerima surat itu harus tertuju jelas kepada siapa. “Jangan-jangan nyasar ke mana-mana,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang atau PBB itu.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengatakan pihaknya tidak mengetahui persis alasan surat itu belum sampai ke Gibran. Menurutnya, tanda terima menunjukkan surat itu telah diterima oleh perwakilan di Sekretariat TKN di Slipi, Jakarta.
“Ini tanda terimanya tertulis atas nama Ricky ketua TPN (maksudnya TKN),” ujarnya di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Dalam tanda terima pengiriman surat itu, tertulis penerima surat atas nama Riki, dengan atribusi "Ketua TPN" beserta nomor telepon. Dia tak lain Ricky Tamba, politikus Partai Gerindra. Namun sampai berita ini ditulis, Ricky tak membalas pesan serta mengangkat telepon dari TEMPO.
Setelah sempat mangkir, Gibran akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2023. Anak Jokowi itu tiba di kantor Bawaslu Jakpus pukul 13.37 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja coklat muda.
Sebelum Gibran datang, TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, dan Wakil Ketua TKN Habiburokhman terlebih dulu sampai di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 12.29 WIB. Usai pemeriksaan ini, Gibran ditetapkan melanggar aturan Pergub DKI terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir di Jakarta 4 Januari? Cek Data BMKG