TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan Gibran bagi-bagi susu di CFD atau car free day berbuntut panjang karena kemudian Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus memutuskan kegiatan itu melanggar aturan.
Kapan adanya larangan kegiatan politik di CFD?
Saat itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan untuk mengatur ulang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD. Sebab, kegiatan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk berolahraga.
"Alangkah baiknya, kalau Car Free Day bebas dari aksi politik," ujar Ahok pada Senin, 23 Maret 2015.
Ahok mengungkapkan, ide pengaturan tersebut disampaikan Deputi Gubernur bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, Syahrul Effendi dalam rapat pimpinan gabungan. Ahok pun sepakat dengan usulan Syahrul. Selain Ahok, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah juga menyetujui larangan tersebut. Pemerintah DKI ingin mengembalikan pelaksanaan CFD ke tujuan awal, yaitu meningkatkan kualitas udara ketika berolahraga.
Menerjemahkan arahan Ahok, Saefullah memperketat setiap kegiatan ketika CFD di Jakarta dengan memberikan syarat. Pertama, tidak boleh melangsungkan kegiatan yang berhubungan dengan aksi politik atau kampanye. Kedua, setiap penyelenggara kegiatan promosi ketika CFD harus mendapatkan izin lebih dahulu dari Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Larangan ini tentu menuai pro-kontra dari publik. Pada 24 Maret 2015, Haris Azhar, Koordinator Kontras 2010-2016 mengungkapkan, "Aksi politik di saat CFD harus dilihat sebagai sinyal kurangnya ruang publik. Sebaiknya, aksi politik jangan dibatasi dulu selama ketersediaan ruang publik masih terbatas." Ia meminta Ahok melihat CFD sebagai kemajuan proses demokrasi Indonesia.
Bertolak belakang dengan Haris, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Martinus Sitompul menyetujui larangan CFD disediakan untuk aksi politik. Ia mendukung rencana Ahok agar CFD di Jakarta lebih tertib. Pasalnya, selama ini, aksi politik selama CFD tidak pernah meminta izin pihak kepolisian.
Di sisi lain, pengamat masalah perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengembalikan fungsi CFD sepanjang Jalan Sudirman-M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Gampang itu, keluarkan pergub dan atur mana yang boleh mana yang tidak," jelas Yayat pada Sabtu, 28 Maret 2015.
Menurut, Yayat, Pergub menjadi hal yang ampuh untuk mengembalikan kegiatan CFD sesuai tujuan awal, yaitu berolahraga tanpa gangguan polusi kendaraan dan aktivitas lainnya. Ia pun meminta Ahok segera menjawab keluhan masyarakat untuk mengembalikan fungsi CFD.
Pelaksanaan CFD telah diatur dalam Pergub Nomor 119 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini didukung Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal, dan Tata Cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta.
Setelah banyak aksi politik dilakukan saat CFD, Ahok meneken Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB pada 22 Januari 2016. Pada Pasal 7 Pergub tersebut dijelaskan, sepanjang jalur HBKB hanya dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya. HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan bersifat menghasut, seperti dikutp dari laman bpk.go.id.
RACHEL FARAHDIBA R | DINI PRAMITA I JAYADI SUPRIADIN I LINDA HAIRANI
Pilihan Editor: Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Bagi-bagi Susu di CFD, Ini Kronologinya