Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ini Awal Penetapan Larangan Kegiatan Politik di Car Free Day

image-gnews
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Persoalan Gibran bagi-bagi susu di CFD atau car free day berbuntut panjang karena kemudian Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus memutuskan kegiatan itu melanggar aturan.

Kapan adanya larangan kegiatan politik di CFD

Saat itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan untuk mengatur ulang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD. Sebab, kegiatan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk berolahraga. 

"Alangkah baiknya, kalau Car Free Day bebas dari aksi politik," ujar Ahok pada Senin, 23 Maret 2015.

Ahok mengungkapkan, ide pengaturan tersebut disampaikan Deputi Gubernur bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, Syahrul Effendi dalam rapat pimpinan gabungan. Ahok pun sepakat dengan usulan Syahrul. Selain Ahok, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah juga menyetujui larangan tersebut. Pemerintah DKI ingin mengembalikan pelaksanaan CFD ke tujuan awal, yaitu meningkatkan kualitas udara ketika berolahraga.

Menerjemahkan arahan Ahok, Saefullah memperketat setiap kegiatan ketika CFD di Jakarta dengan memberikan syarat. Pertama, tidak boleh melangsungkan kegiatan yang berhubungan dengan aksi politik atau kampanye. Kedua, setiap penyelenggara kegiatan promosi ketika CFD harus mendapatkan izin lebih dahulu dari Dinas Perhubungan dan kepolisian. 

Larangan ini tentu menuai pro-kontra dari publik. Pada 24 Maret 2015, Haris Azhar, Koordinator Kontras 2010-2016 mengungkapkan, "Aksi politik di saat CFD harus dilihat sebagai sinyal kurangnya ruang publik. Sebaiknya, aksi politik jangan dibatasi dulu selama ketersediaan ruang publik masih terbatas."  Ia meminta Ahok melihat CFD sebagai kemajuan proses demokrasi Indonesia. 

Bertolak belakang dengan Haris, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Martinus Sitompul menyetujui larangan CFD disediakan untuk aksi politik. Ia mendukung rencana Ahok agar CFD di Jakarta lebih tertib. Pasalnya, selama ini, aksi politik selama CFD tidak pernah meminta izin pihak kepolisian. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, pengamat masalah perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengembalikan fungsi CFD sepanjang Jalan Sudirman-M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

"Gampang itu, keluarkan pergub dan atur mana yang boleh mana yang tidak," jelas Yayat pada Sabtu, 28 Maret 2015.

Menurut, Yayat, Pergub menjadi hal yang ampuh untuk mengembalikan kegiatan CFD sesuai tujuan awal, yaitu berolahraga tanpa gangguan polusi kendaraan dan aktivitas lainnya. Ia pun meminta Ahok segera menjawab keluhan masyarakat untuk mengembalikan fungsi CFD. 

Pelaksanaan CFD telah diatur dalam Pergub Nomor 119 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini didukung Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal, dan Tata Cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta.

Setelah banyak aksi politik dilakukan saat CFD, Ahok meneken Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB pada 22 Januari 2016. Pada Pasal 7 Pergub tersebut dijelaskan, sepanjang jalur HBKB hanya dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya. HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan bersifat menghasut, seperti dikutp dari laman bpk.go.id

RACHEL FARAHDIBA R  | DINI PRAMITA  I  JAYADI SUPRIADIN I  LINDA HAIRANI    

Pilihan Editor: Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Bagi-bagi Susu di CFD, Ini Kronologinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

53 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

5 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.


Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan


Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

2 hari lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

2 hari lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

Gibran mengatakan turunnya status Bandara Adi Soemarmo tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Solo.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

2 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?