TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
“Sidang kami tunda karena terperiksa NG (Nurul Ghufron) tak hadir,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.
Dewas KPK berencana memulai sidang etik Ghufron pukul 09.30 WIB. Namun, berdasarkan pantauan Tempo di pelataran Gedung C1 KPK, Jalan Haji R Rasuna Said Kav. C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Nurul Ghufron tak kunjung hadir hingga Pukul 10.25 WIB. “Ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024,” katanya.
Ghufron tak merespons pesan singkat dan telepon yang dilayangkan Tempo guna mengonfirmasi kehadirannya dalam sidang etik hari ini.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik ini soal Nurul Ghufron yang dilaporkan karena meminta mutasi salah pegawai di Kementerian Pertanian pusat ke Malang, Jawa Timur.
Albertina Ho mengatakan, perihal kepastian dugaan lebih lanjut soal Nurul Ghufron memperdagangkan pengaruhnya saat menangani kasus korupsi di Kementan, akan terlihat di persidangan etik. “Menurut Dewas dilihat cukup bukti lah, kami lanjutkan ke sidang etik,” katanya, Jumat, 26 April 2024.
Ghufron pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas anggapan materi kasusnya di Dewas KPK sudah kedaluwarsa. “Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.
Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun. Atas dasar tersebut, kata Ghufron, mestinya dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.
Pilihan Editor: Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel