TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso buka suara soal tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan.
Menurutnya penyidik saat ini lebih fokus pada penyelesaian berkas bukan penahanan.
“Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli tapi penyelesaian perkara pemerasan dan atau adanya dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang,” kata Sugeng dihubungi Tempo Selasa, 9 Januari 2024.
Sugeng melihat saat ini penyidik Polda Metro Jaya sedang bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK itu terhadap Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, jika berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, sebelum penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat itu Firli bakal ditahan.
“Nah waktunya kapan ini tergantung jaksa yang meneliti berkas tersebut,” ujarnya.
Ketua IPW mengatakan jika Firli Bahuri ditahan, pekerjaan penyidik untuk melengkapi berkas akan dibatasi oleh masa penahanan paling lama 120 hari. “Kalau berkas perkara tersebut tidak lengkap juga selama 120 hari penyidik wajib melepaskan demi hukum Firli Bahuri. Oleh karena itu prioritasnya penyelesaian berkas perkara,” ujarnya.
Pilihan Editor: Bawaslu Usut Spanduk Anies-Cak Imin di Kampung Susun Akuarium, NasDem: Urusi Dulu CFD