TEMPO.CO, Jakarta - Langkah jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dianggap sebagai tidak esensial untuk diteruskan. Alasannya, sudah terbukti jelas dan sudah disampaikan dalam vonis bahwa buah pikir atau pemikiran tidak bisa dihakimi atau dipidana.
“Kami memandang kasasi yang dilakukan JPU itu merupakan satu langkah mundur untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, pada Selasa, 9 Januari 2023.
Dimas menyimpulkan bahwa isi pikiran atau kepala seseorang tidak layak untuk dijadikan unsur pidana. Apa yang didakwakan telah dilakukan oleh Haris dan Fatia, dia menegaskan, merupakan kebebasan berpikir. "Konteks yang lebih substansial, itu adalah upaya melakukan kontrol, kritik kepada pejabat publik,” ujarnya.
Menurut dia, jaksa seharusnya bisa membaca konteks itu secara lebih jelas dan jernih. Ditegaskannya, kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang adalah seorang pejabat publik tidak layak untuk diteruskan, termasuk untuk upaya kasasi. "Menurut kami, itu adalah upaya tidak ksatria, tidak gentle,” kata Dimas.
Jaksa Ajukan Kasasi
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto, telah menyatakan kalau jaksa penuntut umum dalam perkara pencemaran nama baik Luhut mengajukan kasasi atas vonis bebas Haris-Fatia. Vonis diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.
JPU, kata Herlangga, telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia Maulidiyanti sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, dalam sidang vonis, majelis hakim berpendapat Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. “Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.
Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.
Pilihan Editor: Heru Budi Dikritik Karena Ubah Peruntukan Kampung Susun Bayam Sepihak