Juliana datang sekitar pukul 10.25 WIB dengan ditemani suaminya, Kurniadi. Juliana sebelumnya melaporkan dokter dan RS Omni Internasional Tangerang atas dugaan malpraktik terhadap anak kembarnya, Jared Cristopel dan Jayden Cristopel, sehingga mengalami kebutaan dan cacat mata setelah dirawat di RS Omni.
Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan mengatakan Juliana diperiksa sebagai saksi pelapor. "Ya dia diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Agustinus kapada wartawan, Senin (15/6).
Juliana yang ditemui wartawan sebelum pemeriksaan mengatakan dalam pemeriksaan ini pihaknya membawa sejumlah foto maupun dokumen-dokumen. Foto dan dokumen itu akan dijadikan sebagai bukti adanya malpraktik yang dilakukan dokter dan pihak rumah sakit.
Kisah ini bermula pada 24 Mei lalu, saat Juliana melahirkan bayi kembarnya di RS Omni, yaitu Jared dan Jayden lahir dalam keadaan prematur. Alasan itu membuat dokter memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke dalam incobator. Tapi tenyata beberapa minggu kemudian Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan. "Cacat tersebut disebabkan tidak ada dokter spesialis yang menangani Jared dan Jayden," kata Juliana. Dia menambahkan, dirinya menggugat dua pihak dalam kasus malpraktek ini, yaitu dokter Ferdy Limawal dan RS Omni Internasional. "Tuduhannya adalah pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau cacat.
Hingga sore ini, pemeriksaan terhadap Juliana masih berlangsung.
AMIRULLAH