Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pembuang Bayi di Musala Depok Berhasil Ditangkap, Polisi: Motif Ekonomi

image-gnews
Anggota Polsek Cimanggis melakukan olah TKP kasus pembuangan bayi di selokan di Depok, Senin malam, 15 Januari 2024. Dok.  Humas Polres Metro Depok
Anggota Polsek Cimanggis melakukan olah TKP kasus pembuangan bayi di selokan di Depok, Senin malam, 15 Januari 2024. Dok. Humas Polres Metro Depok
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pelaku pembuang bayi yang baru dilahirkan di Musala An-Nur Gang Ramli, RT 03/07 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok, berhasil diamankan polisi. Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Made Budi mengungkapkan, pelaku berinisial AR, 37 tahun asal Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

"Diamankan warga saat datang di Musala Al-Abror jalan Nusantara, Kelapa Dua, Cimanggis, Minggu (21 Januari 2024) kemarin," ujar Made saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.

Made menerangkan, penangkapan bermula pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Cimanggis mendapat informasi dari warga yang melihat perempuan yang diduga pelaku pembuang bayi di Musala An-Nur beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya Unit Reskrim dan KSPKT 2 Cimanggis menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan perempuan tersebut," ujar Made.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Reskrim Polsek Cimanggis menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Metro Depok. "Laporan yang diterima Kanit PPA, Iptu Nurhayati, selanjutnya bersama Anggota merapat lokasi mengamankan diduga pelaku dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok guna proses lanjut," kata Made.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah kesulitan ekonomi, sehingga tidak ada biaya bersalin dan membuang anaknya di musala. "Pelaku mengaku memiliki suami bernama Riko dan masih didalami, sementara korban yang dibuang di musala merupakan anak ketiga AR," tutur Made.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 305 KUHP, yakni tindak pidana menempatkan anak untuk ditemukan atau meninggalkan dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya. "Ancamanya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ucap Made.

Pilihan Editor: Yusril Akui Firli Bahuri Sempat Minta Pendapatnya Sebelum Ajukan Praperadilan Kedua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

1 jam lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza berdiri di dekat barikade di sebuah perkemahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), ketika konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Ketegangan meningkat di kampus-kampus Amerika ketika para pendukung pro-Israel menyerang perkemahan pengunjuk rasa pro-Palestina di UCLA. REUTERS/David Swanson
Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.


Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

2 jam lalu

Ilustrasi anak hipertensi/tekanan darah tinggi. Shutterstock.com
Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

Penting bagi perempuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya hipertensi yang diperlukan untuk menjaga kesehatan jantung dan kesejahteraan mereka.


Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

2 jam lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.


Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

15 jam lalu

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)
Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

17 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

17 jam lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.


Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

17 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.


Cara Menyimpan dan Urutan Memberikan ASI Beku yang Benar

20 jam lalu

Bayi prematur Palestina yang dievakuasi dari Gaza di tengah konflik Israel dan Hamas, meminum susu saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Ibu Kota Administratif Baru (NAC), di timur Kairo, Mesir, 6 Desember 2023. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Cara Menyimpan dan Urutan Memberikan ASI Beku yang Benar

Menyimpan dan memberikan ASI beku kepada bayi tak bisa sembarangan. Ada tata cara dan urutannya


Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

1 hari lalu

Orang tua siswa korban tewas rombongan bus SMK Lingga Kencana, Diana menunjukan foto semasa hidup mendiang Mahesya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.


Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja