TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan bahwa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat meminta pendapatnya sebelum mengajukan permohonan praperadilan kedua. Pengajuan praperadilan kedua Firli Bahuri ini atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
"Ya. Saya memberikan saran-saran agar permohonan praperadilan fokus kepada aspek formil saja, jangan masuk ke hal-hal terkait hukum materil," kata Yusril dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 23 Januari 2024.
Berkenaan dengan permohonan sidang praperadilan yang kembali diajukan oleh Firli Bahuri, Yusril menilai secara prinsip kedudukan antara penyidik sebagai aparat penegak hukum dan tersangka itu mesti dianggap seimbang dan sejajar. "Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan dengan kesewenang-wenangan," ujarnya.
Profesor Hukum Universitas Indonesia itu juga menjelaskan bahwa nantinya hakim perlu menguji apakan Polda Metro Jaya benar-benar memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Tak hanya itu, Yusril juga berpendapat pada sidang praperadilan nanti hakim berperan sebagai kontrol eksternal terhadap kinerja polisi.
Dengan demikian, ujar Yusril, hakim perlu berpendoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. "Kalau tidak (sesuai), hakim berwenang menyatakan penetapan itu tidak sah dengan segala akibat hukumnya termasuk tidak sahnya penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap seseorang," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan itu. "Ya, memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya," kata Djuyamto dalam keterangan video yang dibagikannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Permohonan itu, jelas Djuyamto, diajukan pada Senin, 22 Januari lalu. Dia juga menjelaskan bahwa dalam memeriksa kasus itu, hakim tunggal Estiono sudah ditunjuk oleh PN Jaksel. Sidang praperadilan perdana sudah dijadwalkan pada Selasa, 30 Januari mendatang.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, PUKAT UGM: Hakim Tak Perlu Mengabulkan jika Ne Bis in Idem