TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap mengomentari soal pengajuan gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tentu itu merupakan hak dari Firli Bahuri, Polda Metro Jaya sudah siap untuk menghadapinya. Namun saya pikir karena Firli belum ditahan,” kata Yudi dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Januari 2024.
Dia mendesak agar Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. “Segera disidangkan perkara pokoknya,” ujarnya.
Firli Bahuri juga dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia negara KPK dalam sidang praperadilannya. Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki Eddy Susilo.
Eddy Susilo mengomentari permohonan gugatan praperadilan kedua Firli. Menurutnya, tim pengacara Firli berusaha mengulur waktu lantaran pada putusan sebelumnya majelis hakim telah memutus status tersangka Firli sah secara hukum. “Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada,” ujarnya
Eddy mengatakan seharusnya pihak Firli Bahuri mempersiapkan pembelaannya di sidang Pengadilan Tipidkor mendatang bukan mengajukan gugatan praperadilan lagi. “Praperadilan kedua ini tidak akan mengubah apapun, status tersangka tidak akan berubah,” ujarnya.
Pilihan Editor: Yusril Akui Firli Bahuri Sempat Minta Pendapatnya Sebelum Ajukan Praperadilan Kedua