TEMPO.CO, Bogor - Pasca-olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP kecelakaan lalu lintas di jalan raya Puncak, Kepolisian Resor Bogor menetapkan sopir mobil box jadi tersangka. Sopir itu menyebabkan kecelakaan di tikungan Tugu Sepatan, Cisarua, Kabupaten Bogor yang mengakibatkan luka terhadap orang atau pengendara lain dan merugikan secara materi.
Tersangka terancam penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 2 juta. "Sudah jadi tersangka, hari ini sedang dilakukan penyidikan terhadap tersangka," kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro kepada TEMPO, Jumat, 26 Januari 2024.
Sopir itu dikenakan pasal 310 ayat 2 junto ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ. "Karena kelalaian mengakibatkan orang luka ringan dan kerugian materi," kata Rio Wahyu.
Pada Rabu, 24 Januari 2024, Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, menggelar olah TKP lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas beruntun di jalan raya Puncak itu. Olah TKP menggunakan alat Traffic Acciden Analityc (TAA) milik Dirlantas Polda Jabar. Selain gelar olah TKP, Unit Gakum Satlantas Polres Bogor pun sudah mengamankan sopir box yang saat itu sudah diperbolehkan pulang oleh RS.
"Saat ini sopir (box) baru dinyatakan bisa keluar RS dan akan segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Unit Vakum Satlantas Polres Bogor, Inspektur Satu Angga Nugraha.
Angga mengatakan tujuan gelar olah TKP dengan menggandeng dan menggunakan alat TAA Dirlantas Polda Jabar, untuk memastikan penyebab terjadinya laka lantas. Saat ini, Angga menyebut, sebab sementara kecelakaan adalah kelalaian dan kurangnya konsentrasi pengemudi saat melintasi turunan dan jalan yang menikung sehingga hilang kendali dan menabrak 4 kendaraan roda 4 dan 4 kendaraan roda dua.
"Untuk keriskanan jalur ini rawan laka di jalanan menurun karena menikung ke kiri. Saat kejadian memang terjadi hujan sehingga jalan licin dan ini (kecelakaan) ketiga kali (di lokasi yang sama) dalam dua tahun terakhir," kata Angga.
Akibat kejadian itu, ragam kendaraan terlibat kecelakaan dan 17 orang jatuh menjadi korban. Para korban pun ada yang mengalami luka ringan, luka dalam, hingga patah tulang.
Bagi korban yang mengalami luka ringan, langsung diperbolehkan pulang oleh pihak RS dan disarankan rawat jalan. Namun, bagi korban yang mengalami luka dalam dan patah tulang masih menjalani opname di RS dan ada kemungkinan di rujuk. Selain itu, rumah makan dan toko velg di sekitar lokasi kecelakaan pun mengalami kesukaan karena diseruduk mobil Box yang oleng.
Pilihan Editor: Korban Kecelakaan Puncak, Sebagian Opname dan Sisanya Rawat Jalan