TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan timnya akan menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Aiman Witjaksono yang diajukan pada Jumat, 26 Januari 2024.
“Sudah saya terima. Memang tadi agak mendadak ya, pagi sekitar jam 10 Aiman dan beberapa orang yang saya kenal dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud datang tanpa ada janjian sebelumnya,” ucap Totok saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Januari 2024.
Surat itu, kata Totok, ditulis tangan oleh Aiman tertanggal 26 Januari 2024 dan ditujukan langsung kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, perihal permohonan perlindungan hukum atas statusnya sebagai wartawan.
Totok menceritakan Aiman dan kuasa hukumnya mengajukan dua permohonan. Pertama, mengajukan permohonan ke Dewan Pers untuk memverifikasi statusnya sebagai wartawan dalam kurun waktu yang tertera. Kedua, memastikan narasumber yang Aiman lindungi sebagai sumber informasi adalah valid.
“Setiap pengaduan di Dewan Pers pasti kita tindak lanjuti dan pasti kita akan berikan jawaban atau hasil kajian terhadap yang diadukan,” kata dia.
Sebelumnya, Aiman yang juga juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dilaporkan karena pernyataannya soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024. Perkataannya diunggah ke media sosial Instagram pribadi @aimanwitjaksono.
Dugaan ketidaknetralan adalah adanya aparat yang mendukung ke pasangan capres dan cawapres, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun dia awalnya sempat meyakini informasi dari internal kepolisian itu salah. "Saya meyakini bahwa institusi Polri masih menjaga netralitasnya," tuturnya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023.
Aiman pun harus memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024. Ia tiba pukul 11.13 WIB, atau telat dari yang dijadwalkan penyidik pukul 09.00 WIB karena ke Dewan Pers dulu.
“Tadi kenapa ke Dewan Pers terlebih dahulu karena perlu mengingat bahwa pada saat Aiman menyampaikan kritik masih berstatus wartawan. Nah itu menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menilai,” kata Ifdal Kasim, kuasa hukum Aiman.
Menurutnya, Dewan Pers nantinya yang bakal menilai apa yang dilakukan Aiman suatu bentuk tindak pidana atau tidak. “Karena itu kami melaporkan terlebih dahulu,” tuturnya. Termasuk untuk menjaga rahasia narasumber yang memberi bocoran kepada Aiman soal netralitas Polri. “Karena pekerjaan ini berbasis data bukan khayalan, pekerjaan seorang jurnalis,” ujarnya.
Pilihan Editor: Identitas Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Terungkap, Wanita Asal Fakfak