TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meminta warga eks Kampung Bayam yang menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) stadion JIS untuk menyambut baik perhatian dan fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam dengan menyediakan Rumah Susun (Rusun) Nagrak dan Rusun Pluit. Bahkan warga diberikan keleluasaan untuk memilih rusun yang ingin ditempati secara sukarela.
"Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko, serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat," kata Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Januari 2024.
Iwan menjelaskan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta, kata dia, Jakpro menaati peraturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov turut memberikan fasilitas pendukung, seperti fasilitas pendidikan ke sekolah terdekat dan bus sekolah di Rusun Nagrak. "Tentunya itikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, Jakpro memohon kerjasama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
Menurutnya, tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.
Iwan berkata saat ini sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang ihwal pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO, serta personel pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi.
Ia menuturkan bahwa Jakpro sebagai perusahaan dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 62/2018.
"Seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam," katanya.
Jakpro telah memberikan biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu di mulai pada akhir 2019 hingga pertengahan 2021.
Iwan mengatakan total biaya RAP Disclosure Rp 13,9 miliar telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta.
Program RAP merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok eks warga Kampung Bayam.
Program penataan ini merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.
Daerah Kampung Bayam awalnya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta yang sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah.
Setelah RAP rampung selesai pada 2021, dibangunlah HPPO JIS yang bertujuan untuk mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS. Meski demikian, konsep keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan yang hijau. Namun, melibatkan masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan Pengelolaan Operasional JIS.
Menurutnya, sejak awal kehadiran JIS membawa misi kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, sehingga program HPPO merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu JIS.
HPPO JIS didesain sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatan kualitas kawasan permukiman sekaligus memberikanfasilitas yang terintegrasi, terutama bagi warga DKI Jakarta.
Pilihan Editor: Korban Penembakan Ormas saat Sweeping Judi di Colomadu 2 Orang, Polisi Diminta Segera Temukan Pelaku