Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman RI Temukan 5 Kejanggalan Pembangunan SJUT oleh Pemprov DKI

image-gnews
Kabel jaringan utilitas yang semrawut di Jakarta, Sabtu, 9 April 2022. Pemerintah DKI Jakarta melalui PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya akan membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di 68 ruas jalan dengan total panjang 213 kilometer hingga 2025. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabel jaringan utilitas yang semrawut di Jakarta, Sabtu, 9 April 2022. Pemerintah DKI Jakarta melalui PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya akan membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di 68 ruas jalan dengan total panjang 213 kilometer hingga 2025. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOmbudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang harus dievaluasi. Ombudsman menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang berpotensi maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan kejanggalan pertama dalam pembangunan SJUT oleh Pemprov DKI adalah adalah realisasinya yang jauh dari target. BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro), kata Hery, hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen. Sedangkan untuk PT Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15 persen.

"Ini menunjukkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga tidak melakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait,” ujarnya melalui rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 30 Januari 2024.

Kejanggalan kedua, Pemprov DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT setelah habis masa berlaku regulasi sebelumnya, tanpa ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT. "Hal tersebut mengakibatkan pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta berhenti," kata Hery.

Kejanggalan ketiga, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah, dan jangka waktu penyelesaian pembangunan SJUT. "Padahal pembangunan SJUT di DKI Jakarta sudah berlangsung sejak 2021".

Kejanggalan keempat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pengaturan dan pengawasan mengenai kabel bekas (tidak terpakai) baik di dalam, di permukaan tanah maupun di udara, termasuk pengolahan limbah kabel. Padahal kabel bekas dan limbahnya yang tidak ditangani secara cepat berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan warga.

"Misalnya, kasus warga terlilit kabel optik hingga tewas, konsleting listrik, mengganggu estetika kota dan lainnya. Pihak pemerintah baru bertindak jika ada pengaduan warga dan atau memakan korban warga," kata Hery.

Kejanggalan yang kelima, Kominfo belum menyusun panduan SJUT dan belum optimal menangani pengaduan atau keluhan tentang tarif SJUT. Panduan yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mengenai perizinan jaringan telekomunikasi yang diajukan. 

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menyarankan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi pengerjaan pembangunan SJUT oleh PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya karena realisasinya jauh di bawah target. “Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan rencana keberlanjutan Pembangunan SJUT di wilayah DKI Jakarta,” kata Hery.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, kata Hery, pemerintah perlu membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.

Ketiga, menerbitkan regulasi yang menjamin keberlanjutan pembangunan atau penyediaan SJUT dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses penyusunannya.

Pada saat tim Ombudsman ke lapangan, belum ada pengerjaan SJUT lanjutan. Hal tersebut disebabkan karena Keputusan Gubernur Nomor 645 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi Penyelenggaraan SJUT oleh PT Jakarta Propretindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah habis masa berlakunya.

"Namun di satu sisi belum ada regulasi yang baru sebagai dasar penunjukan pengerjaan SJUT, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu segera merancang dan menerbitkan regulasi agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan," katanya.

Keempat, penyedia SJUT oleh Pemerintah daerah atau BUMD perlu menetapkan tarif yang berhubungan dengan SJUT dengan melibatkan secara optimal stakeholder terkait dan mempertimbangkan kondisi pasar, efisiensi nasional, dampak positif keekonomian dan kepentingan masyarakat. 

Kelima, menyusun regulasi yang memuat tentang penanganan kabel sampah dan pengelolaan limbah kabel yang berlaku secara nasional di tingkat pusat dan diatur secara teknis di tingkat daerah.

Pilihan Editor: Polisi Kejar Otak Tawuran di Pasar Rebo yang Sebabkan Pergelangan Tangan Pelajar Putus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almashyari saat memimpin rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

Meutya Hafid tidak ingin berkomentar lebih banyak terkait pembahasan soal usulan dirinya menjadi menteri di kabinet Prabowo.


Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

2 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

UNESCO antara lain menemukan pendanaan penelitian bidang AI di Indonesia yang rendah dan merekomendasikan antara lain bikin regulasi dulu.


5 Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Khoirudin PKS Jadi Ketua

3 hari lalu

Khoirudin dari Fraksi PKS. Foto : PKS
5 Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Khoirudin PKS Jadi Ketua

DPRD Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Jakarta periode 2024-2029. Khoirudin dari PKS pimpin DPRD Jakarta.


JID Expo 2024: Deklarasi Pentahelix Perkuat Jakarta sebagai Kota Global

3 hari lalu

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania saat memberi sambutan dalam acara Jakarta Innovation Days (JID) Expo 2024 di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Dok. TEMPO
JID Expo 2024: Deklarasi Pentahelix Perkuat Jakarta sebagai Kota Global

Jakarta Innovation Day (JID) Expo 2024 yang digagas oleh Bappeda DKI Jakarta menghasilkan deklarasi sebagai komitmen bersama pentahelix dalam melanjutkan pembangunan di Jakarta sebagai kota global.


Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

Kominfo telah melakukan serangkaian uji coba bersama penyelenggara multipleksing (mux) beserta vendor TV dan STB terkait implementasi EWS TV digital.


KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

5 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DP nol rupiah oleh Sarana Jaya ini, KPK menduga terdapat kerugian negara/daerah Rp223 miliar.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

6 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

6 hari lalu

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

Wamen Kominfo mengatakan Perpres Publisher Rights berupaya untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.


Jakpro Lakukan Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B

6 hari lalu

Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, dengan ujicoba jalur atau test track dari Stasiun Velodrome menuju arah Stasiun Rawamangun pada Senin, 30 September 2024. Dok. Jakpro
Jakpro Lakukan Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) melakukan uji coba jalur LRT Jakarta Fase 1B dari Stasiun Velodrome menuju Stasiun Rawamangun, pada Senin, 30 September 2024. Uji coba ini menggunakan kereta Maintenance Rail Vehicle (MRV) dengan memastikan fungsional sistem rel dan aspek teknis lainnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar keselamatan yang ada.


DKI Bulan Ini Gelar Simulasi Gempa Megathrust: Memahami Potensi Bahaya dan Kesiapsiagaan

6 hari lalu

Peta pusat gempa M5,5--diperbarui dari info awal M5,8--di zona megathrust yang mengguncang Yogyakarta pada Senin malam, 26 Agustus 2024, dan gempa susulannya hingga Selasa pagi. (BMKG)
DKI Bulan Ini Gelar Simulasi Gempa Megathrust: Memahami Potensi Bahaya dan Kesiapsiagaan

Salah satu jenis gempa bumi yang belakangan menjadi perhatian adalah gempa megathrust.