TEMPO.CO, Jakarta - Skor Indeks Persepi Korupsi (CPI) Indonesia pada 2023 anjlok menjadi 34/100 dari angka 40 di 2019. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, anjloknya skor CPI ini menjadi salah satu pendorong mundurnya demokrasi.
“Pada CPI 2023 yang dirilis hari ini, menunjukkan bahwa Indonesia terus mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi,” kata Danang melalui rilis tertulis resmi kepada Tempo pada Selasa malam, 30 Januari 2024.
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun ini sama dengan 2022 yaitu 34/100. Indonesia pun berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.
Stagnasi skor CPI 2023 memperlihatkan penegakkan hukum yang diharapkan tajam terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat, bahkan memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari para pemangku kepentingan.
Padahal menurut Danang, tanpa penegakan korupsi yang mumpuni, perlindungan Hak Asasi Manusia atau HAM sejati tidak akan diraih. “Demokrasi Indonesia sedang berjalan mundur secara cepat. Langkah mundur itu serentak dengan rendahnya pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM di Tanah Air,” kata Danang.
Menurut Danang, kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi semakin nyata. Hal ini terkonfirmasi sejak pelemahan KPK, perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas."Juga disertai tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan," katanya.
Oleh karena itu, dari melemahnya skor pemberantasan korupsi hingga mundurnya asas Demokrasi, Danang mengatakan, TII merekomendasikan empat hal. Pertama, rekomendasi sektor politik dan pemilu.
"Di mana Presiden selaku pemerintah, DPR dan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu, serta lembaga penegakan hukum harus terus menjamin berjalannya pemilu secara jujur, adil dan berintegritas," katanya.
Kedua, rekomendasi peradilan dan penegakan hukum. Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. "Sistem peradilan dan penegakan hukum harus bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain. Sumber daya dan transparansi yang diperlukan harus efektif menghukum semua pelanggaran korupsi dan memberikan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan," katanya.
Ketiga, rekomendasi di sektor ekonomi dan bisnis berupa perbaikan iklim usaha yang berorientasi pada pencapaian kesejahteraan warga. "Pemberantasan korupsi di sektor bisnis bukan sekadar lips service yang hanya mendatangkan investasi yang tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial," ujar dia.
Keempat adalah rekomendasi kebebasan dan hak sipil yang mana pemerintah dan penegak hukum harus menjamin aspirasi masyarakat, jurnalis, akademisi. "Juga tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan perbedaan pandangan yang berseberangan dengan pemerintah," katanya.
Pilihan Editor: Aksi Panggung Dipolisikan, Butet Kartaredjasa: Soeharto Saja Tumbang, Jokowi Jangan Bandel