TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Erik merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka Erik. "Tim penyidik, kemarin, 25 April telah dilaksanakan penyitaan aset," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Apri 2024.
Menurut dia, tim penyidik segera melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Selain itu, di hari yang sama, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); serta Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka Erik Atrada Ritonga.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Kami menetapkan tersangka terhadap EAR (Erik Adtrada Ritonga) selaku Bupati Labuhanbatu, RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, ES alias Asiong (Efendy Sahputra selaku pihak swasta), dan FS alias Abe (Fazar Syahputra) selaku pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 Januari 2024.
Ghufron mengatakan, empat tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang dibekuk KPK saat operasi tangkap tangan atau OTT di Labuhanbatu beberapa waktu lalu.
Enam orang lainnya yang tak ditetapkan sebagai tersangka adalah HEH selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, MHR selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, AK selaku pihak swasta, SS selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, EB selaku staf RSR, dan TR selaku swasta.
“Konstruksi perkaranya, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 1,4 triliun sedangkan untuk APBD 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun,” kata Ghufron.
EAR selaku Bupati Labuhanbatu, katanya, mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Ia mengatakan, proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
“Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar,” ujarnya.
Pilihan Editor: Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang