TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, merespons gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai ada kejanggalan dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta itu.
"Dilihat dari format dan materi gugatan perdata wanprestasi yang beredar, maka gugatan penggugat ini sulit dikualifikasi sebagai gugatan wanprestasi, karena menampilkan kejanggalan dari beberapa aspek," kata Petrus Selestinus dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Februari 2023.
Baca Juga:
Petrus menilai setidaknya ada dua kejanggalan dalam surat gugatan Almas. Pertama, Almas tak menjelaskan soal perjanjian tertulis atau lisan dengan Gibran Rakabuming ihwal timbal balik yang mengikat keduanya.
Kejanggalan kedua, ucap Petrus, berhubungan dengan permintaan Almas agar Gibran mengucapkan terima kasih kepadanya atas uji material Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang teregistrasi dengan nomor perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Advokat senior itu menjelaskan setiap putusan MK dalam pengujian undang-undang otomatis mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia, tak hanya Almas. "Sehingga tidak ada keharusan ucapan terima kasih dan tidak berdasar hukum untuk menuntut ucapan terima kasih, kecuali diperjanjikan sebagai sebuah jasa hukum," ujarnya.
Jejak Almas Memuluskan Jalan Gibran
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Putusan itu akhirnya menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Dalam permohonan itu, Almas mengaku sebagai pengagum Gibran. Dia menilai bahwa Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.
Almas mengatakan, Gibran yang masih berusia 35 tahun itu diklaim sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.
Almas Tsaqibbirru tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi Pemilu 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar.
Sempat beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK itu atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Saat diwawancara Majalah TEMPO pada 28 September lalu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan tak ada cawe-cawe dalam permohonan itu.
Boyamin--yang juga ayah Almas Tsaqibbirru--mengaku memang dekat dengan Jokowi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Ia bahkan mengaku sering berenang bersama Jokowi. Namun, Boyamin mengklaim gugatan yang diajukan anaknya merupakan ranah keilmuan.
Pilihan Editor: Gugatan Anak Boyamin Saiman pada Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Langsung Dicabut, Ada Apa?