TEMPO.CO, Solo - Penggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkaitan dengan pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak memutuskan untuk mencabut kembali gugatannya. Padahal gugatan ini baru saja diajukan hari ini juga.
Hal itu disampaikan Arif Sahudi selaku kuasa hukum dua penggugat Presiden Jokowi, yang bernama Roberto Bellarmino, 24 tahun, dan Marselinus Edwin Hardhian, 29 tahun, saat menggelar konferensi pers di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024.
"Atas permintaan dari principal (pemberi kuasa), gugatannya dicabut," ujar Arif kepada awak media.
Arif menjelaskan kliennya khawatir dan tidak mau gugatan ini ditumpangi oleh kepentingan politik dari pihak lain. "Kami juga tidak mau kami dianggap ditumpangi kepentingan politik dan juga tidak mau ditumpangi siapa-siapa," ucap dia tanpa menjelaskan alasan lain lagi.
Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak tertentu hingga akhirnya para penggugat memutuskan mencabut gugatan kepada presiden, Arif menepisnya. "Tidak, tidak ada tekanan dari siapa-siapa. Ya, hanya karena kami takut ditumpangi kepentingan politik. Itu saja," katanya.
Menurut Arif, tidak ada masalah dengan pencabutan gugatan ini meski baru saja didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui E-Court di hari yang sama. "Tidak apa-apa. Ya, dicabut saja," kata dia.
Roberto Bellarmino dan Marselinus Edwin Hardhian, keduanya tercatat sebagai warga Jalan Budi Swadaya, RT. 002, RW. 004, Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, merasa dirugikan atas pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Dari informasi yang diterima Tempo, Roberto merupakan salah seorang putra dari aktivis dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Roberto pun membenarkannya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan gugatan kepada Jokowi itu murni karena dirinya sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 dirugikan dengan pernyataan presiden. Dia menyatakan gugatan itu juga tidak ada kaitan dengan kepentingan apapun, termasuk dengan ayahnya.
"Gugatan ini tidak ada kaitannya dengan ayah saya. Alasan saya murni karena merasa dirugikan sebagai warga yang punya hak milih karena Presiden memberikan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Roberto dan Marselinis sebelumnya menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi materiel dan immateriel senilai Rp 30.312.024. Keduanya juga meminta Jokowi mencabut pernyataannya lewat konferensi pers dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, tergugat lain dalam perkara ini yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran karena Wanprestasi, Ini Komentar Pakar Hukum UGM