TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, angkat bicara soal gugatan Almas Tsaqqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Dia mempersilakan Almas untuk meneruskan gugatan sebesar Rp 10 juta itu bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta.
"Monggo, silakan digugat dan disidangkan. Justru ini bagus, semua akan jadi terang benderang ketika disidangkan. Biar kelihatan fakta dan tidak menjadi syak prasangka lagi," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Februari 2024.
Politikus Partai Golkar itu menyebut persidangan itu nantinya bisa menjadi ajang pembuktian bahwa Gibran tidak terlibat dalam uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang teregistrasi dengan nomor perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau nanti di pengadilan terbukti tidak ada wanprestasi karena memang tidak pernah ada perjanjian, menjadi jelas dan nyata juga bahwa gugatan ke MK dulu itu tak ada kaitannya dengan Gibran," ujarnya.
Nusron juga menyoroti gugatan Almas terhadap pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang mencapai Rp 500 miliar. Irit berkomentar, Nusron menilai gugatan itu merupakan hak Almas sebagai warga negara.
"Kami, sih, mendukung saja anak muda tampil, tidak boleh dilarang-larang, itu hak. Mungkin karena ini mahasiswa hukum, anak muda. Pernah menang juga di MK, jadi ‘seneng’ atau melatih diri dalam gugat menggugat. Kemaren di MK, sekarang mencoba perdata," tuturnya.
Gugatan Almas Melawan Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru menggugat pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu.
Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny Indrayana dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah.
Selanjutnya: Gugatan itu bermula