TEMPO.CO, Solo - Tim kuasa hukum Almas Tsaqibbirru buka suara ihwal gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Arif Sahudi selaku kuasa hukum Almas, mengemukakan poin dari gugatan kliennya adalah menuntut ucapan terima kasih dari Gibran.
Baca Juga:
"Gugatan itu diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban kami atas kuasa yang dilimpahkan oleh klien kami, Mas Almas, yang intinya ingin menuntut ucapan terima kasih dari Mas Gibran," ungkap Arif saat menggelar konferensi pers di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024.
Arif menyebut Gibran sebagai sosok yang baik. Dia membandingkan kondisi pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2019 ketika Gibran akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Solo berkat dukungan para pendukungnya. Saat itu, lanjut Arif, Gibran juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya tersebut.
"Lah ini Mas Almas ini, kan, membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak (menjadi calon wakil presiden). Tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum pernah mendapat ucapan terima kasih. Itu yang jadi rujukannya," tutur dja.
Dalam gugatan kepada Gibran, Almas menuntut ganti rugi senilai Rp 10 juta. Angka ini memperhitungkan dari nilai ganti rugi biaya pengacara yang dikeluarkan Almas saat uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi. Dia mengklaim Almas akan memberikan uang itu ke panti asuhan.
Saat ditanya apakah sebelumnya ada perjanjian antara Almas dengan Gibran hingga akhirnya gugatan wanprestasi itu diajukan, Arif menyangkalnya. Dalam hal wanprestasi yang harus ada perikatan perjanjian, pihaknya menyerahkannya kepada hakim persidangan. "Namanya orang menggugat, apapun boleh. Kalau perdebatan apakah itu memenuhi unsur atau tidak, itu perdebatan hukum," katanya.
Dia memastikan selama ini antara Almas dan Gibran tidak saling mengenal secara pribadi. Namun, lantaran gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimenangkan Almas telah memberi jalan untuk Gibran maju cawapres di Pilpres 2024, maka dia mengharapkan adanya ucapan terima kasih.
"Tidak ada hubungan hukum dengan mas Gibran saat mengajukan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023) ke MK. Karena tidak ada itulah makanya ini digugat. Harusnya ada ucapan terima kasih," ujarnya.
Saat ditanya apakah pihak Almas sudah pernah mencoba menghubungi atau bertemu pihak Gibran terkait gugatan yang diajukan ini, Arif mengatakan belum. Dia menuturkan pihaknya, termasuk Almas tidak memiliki media sosial (medsos). Pihaknya pun tidak memiliki nomor kontak Gibran.
Disinggung alasan pihaknya harus menempuh jalur hukum, Arif menyebut ini merupakan jalur yang elegan bila dibandingkan jika dengan cara menagih dan menghubungi secara langsung.
Terlepas dari itu, Arif menilai kliennya juga manusia biasa yang ingin dipuji dan diberi ucapan terima kasih. Menurutnya gugatan yang diajukan kliennya bakal membuat lebih dewasa dalam menggapai cita-cita dan impian masa depan. Gugatan itu juga sebagai salah satu cara untuk mengingatkan Gibran yang bisa ikut konstestasi pemilu berkat gugatan Almas dikabulkan MK.
"Inilah cara kita untuk mengingatkan Mas Gibran. Ini tidak ada urusan dengan pilpres, tidak ada unsur kepentingan politik,” papar dia.
Pilihan Editor: 4 Fakta Terbaru Perlawanan Aiman Witjaksono di Kasus Ucapan Polisi tidak Netral: Lapor Ke Propam dan Komnas HAM