Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Aiman Witjaksono hingga Laporkan Direskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Polri

image-gnews
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aiman Witjaksono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah gawainya disita pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud tersebut diperiksa soal pernyataannya yang menganggap polisi tidak netral. Berikut kilas balik kasusnya.

Awal mula Aiman terseret kasus ini adalah ketika ia mengunggah pernyataannya mengenai oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ia mengunggah pernyataan itu pada 11 November 2023 lewat media sosial Instagram pribadinya. Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Setelah itu, pernyataan Aiman tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Aiman dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Ia dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi pelaporan tersebut, Polda Metro Jaya memeriksa total 26 orang per 29 November 2023. Sebelumnya, pihak kepolisian terlebih dahulu meminta klarifikasi dari enam pelapor yang memperkarakan Aiman. Selain itu, per 3 Desember 2023 pihak kepolisian juga memeriksa 10 ahli, yakni 2 orang ahli hukum pidana, 3 orang ahli ITE, 2 orang ahli bahasa, 2 orang sosiolog dan 1 saksi dari Dewan Pers.

Kasus Aiman tersebut naik ke tahap penyidikan pada akhir Desember 2023. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024

Pada 26 Januari 2024, Aiman memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi. Namun, Aiman kesal lantaran ponsel miliknya akan disita oleh penyidik. Menurutnya, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Kemudian, pada 29 Januari 2024 Aiman dipanggil ke Dewan Pers. Dalam pertemuan itu, Dewan Pers membahas permintaan Aiman untuk verifikasi statusnya masih sebagai wartawan dan sumber informasinya bukan imajiner.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pemanggilan itu, Aiman diperiksa sekitar 1,5 jam hingga 2 jam. "Terus mereka melakukan rapat," kata Aiman ditemui Tempo di iNews Tower pada Senin, 29 Januari 2024.

Pada Kamis, 1 Februari 2024, Aiman mengambil langkah lagi pada Kamis, 1 Februari 2024 melaporkan ke Komnas HAM dan Propam Polri. Perjalanan laporan Aiman mulai pukul 14.00 WIB mendatangi Komnas HAM untuk melakukan pengaduan. Tanpa jeda, rampung dari Komnas HAM, dia ke Propam Polri mengadukan penyidik yang memeriksanya hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Aiman Witjaksono terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kemudian, Aiman Witjaksono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah gawainya disita pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Aiman datang mengenakan kemeja pendek berwarna coklat.

Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya sampai ke Gedung Propam Mabes Polri 16.12 WIB pada Kamis, 1 Januari 2024. Dia langsung menuju lobi Propam Polri bertemu dengan beberapa anggota kepolisian. Aiman datang usai membuat laporan ke Komnas HAM pada pukul 14.00 WIB. 

Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan yang dilaporkan ke Propam adalah keseluruhan penyidik yang memeriksa Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Termasuk Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ANDIKA DWI | DESY LUTHFIANI | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Juga ke Komnas HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

24 menit lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

34 menit lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

2 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 jam lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

4 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 jam lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.