Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri, juga ke Komnas HAM

image-gnews
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Jurnalis Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM kasus tudingan polisi tidak netral, Komnas HAM, Kamis, 1 Februari 2024. Aiman bersama kuasa hukum melaporkan atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya karena menyita HP (handphone) milik Aiman yang berisikan informasi tentang TPN hingga Narasumber, yang dianggap dapat merugikan pihak TPN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Jurnalis Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM kasus tudingan polisi tidak netral, Komnas HAM, Kamis, 1 Februari 2024. Aiman bersama kuasa hukum melaporkan atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya karena menyita HP (handphone) milik Aiman yang berisikan informasi tentang TPN hingga Narasumber, yang dianggap dapat merugikan pihak TPN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara tim pemenangan Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah gawainya disita pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Aiman datang mengenakan kemeja pendek berwarna coklat.

Pantauan TEMPO, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya sampai ke Gedung Propam Mabes Polri 16.12 WIB pada Kamis, 1 Januari 2024. Dia langsung menuju lobi Propam Polri bertemu dengan beberapa anggota kepolisian. Aiman datang usai membuat laporan ke Komnas HAM pada pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 16.29 WIB Aiman Witjaksono keluar memberitahu kepada awak media kalau laporannya telah diterima.

Laporan Aiman teregistrasi di surat Nomor : SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan. Surat itu ditujukan ke Kadivpropam Polri dan sudah diterima serta ditandatangani atas nama Aipda Agus Mulyana. Dalam surat itu tertera waktu laporan diterima pukul 16.20 WIB.

“Perihal atas dugaan pelanggaran hukum dan penyidikan atas terlapor atau saksi Aiman Witjaksono oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” tulis isi surat penerimaan itu. 

Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan yang dilaporkan ke Propam adalah keseluruhan penyidik yang memeriksa Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Termasuk Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

“Ya tentu itu (Dirkrimsus) pimpinannya sampai ke selanjutnya. Kami fokus pada penyidik pemeriksa Aiman,” kata Finsen ditemui di depan Gedung Propam Mabes Polri pada Kamis, 1 Februari 2024. 

Poin yang dilaporkan adalah karena surat izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penyitaan pada 1 barang yakni gawai bermerek Xiomi namun tidak ada lampiran mengenai sim card, WhatsApp, Instagram dan email Aiman disita . “Tidak dijelaskan seperti tiga barang bukti. Nah itu yang tentu kami sangat menyayangkan prosedur tidak sesuai dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Finsen mempertanyakan status kliennya masih sebagai saksi dalam perkara itu tetapi sudah dilakukan penyitaan 4 barang bukti. “Kalau surat izin penyitaan pengadilan itu hanya membolehkan 1 barang bukti, sedangkan 3 lainnya tidak dicantumkan di surat perintah,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Finsen mengklaim surat perintah penyitaan di pengadilan itu ditulis secara detail. Selain itu, Aiman Witjaksono juga melaporkan soal hak tolak yang dia miliki lantaran statusnya saat memperoleh informasi dari narasumbernya mengenai adanya dugaan polisi tidak netral masih sebagai wartawan. Sehingga dia mengklaim masih memiliki hak tolak untuk tidak mengungkap siapa informannya. “Sebagaimana Pasal 4 ayat 4 saudara Aiman punya hak tolak dan itu dilindungi undang-undang pers,” ujarnya.

Pelaporan ke Komnas HAM

Finsen menjelaskan laporan ke Komnas HAM lebih memperluas soal hak Aiman Witjaksono, mengenai statusnya masih wartawan. “Wartawan bagian dari pembela HAM,” ujarnya.

Kuasa hukum Aiman yang lain, Abdul Aziz Hakim menambahkan mengenai adanya Surat Telegram Kapolri yang menyatakan calon legislatif atau peserta pemilu yang terindikasi melanggar pidana harus ditunda proses pidananya. Diketahui, Aiman selain menjadi jubir juga calon legislatif DPR RI Partai Perindo.

“Salah satu contoh adalah mantan Ketua Gerindra di Jateng itu sudah ditunda prosesnya, ada dugaan pelanggaran pidana dan dia ditunda,” kata Aziz.

Pihaknya mempertanyakan mengapa kasus Aiman Witjaksono berbeda penanganannya dengan mantan Ketua Gerindra Jateng itu. “Jangan sampai ada dugaan atau kejanggalan yang dilakukan dalam proses penyidikan,” katanya.

Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Bakal Adukan Penyitaan Ponsel oleh Penyidik ke Komnas HAM dan Propam Polri Hari ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

1 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan orasi tentang Tantangan Kebebasan Pers Pasca Pemilu di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Dari orasinya Ninik berharap para Jurnalis Tempo tetap independen dan menjaga integratas dalam menjalankan tugasnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.