Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Aiman Witjaksono hingga Laporkan Direskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Polri

image-gnews
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aiman Witjaksono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah gawainya disita pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud tersebut diperiksa soal pernyataannya yang menganggap polisi tidak netral. Berikut kilas balik kasusnya.

Awal mula Aiman terseret kasus ini adalah ketika ia mengunggah pernyataannya mengenai oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ia mengunggah pernyataan itu pada 11 November 2023 lewat media sosial Instagram pribadinya. Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Setelah itu, pernyataan Aiman tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Aiman dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Ia dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi pelaporan tersebut, Polda Metro Jaya memeriksa total 26 orang per 29 November 2023. Sebelumnya, pihak kepolisian terlebih dahulu meminta klarifikasi dari enam pelapor yang memperkarakan Aiman. Selain itu, per 3 Desember 2023 pihak kepolisian juga memeriksa 10 ahli, yakni 2 orang ahli hukum pidana, 3 orang ahli ITE, 2 orang ahli bahasa, 2 orang sosiolog dan 1 saksi dari Dewan Pers.

Kasus Aiman tersebut naik ke tahap penyidikan pada akhir Desember 2023. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024

Pada 26 Januari 2024, Aiman memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi. Namun, Aiman kesal lantaran ponsel miliknya akan disita oleh penyidik. Menurutnya, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Kemudian, pada 29 Januari 2024 Aiman dipanggil ke Dewan Pers. Dalam pertemuan itu, Dewan Pers membahas permintaan Aiman untuk verifikasi statusnya masih sebagai wartawan dan sumber informasinya bukan imajiner.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pemanggilan itu, Aiman diperiksa sekitar 1,5 jam hingga 2 jam. "Terus mereka melakukan rapat," kata Aiman ditemui Tempo di iNews Tower pada Senin, 29 Januari 2024.

Pada Kamis, 1 Februari 2024, Aiman mengambil langkah lagi pada Kamis, 1 Februari 2024 melaporkan ke Komnas HAM dan Propam Polri. Perjalanan laporan Aiman mulai pukul 14.00 WIB mendatangi Komnas HAM untuk melakukan pengaduan. Tanpa jeda, rampung dari Komnas HAM, dia ke Propam Polri mengadukan penyidik yang memeriksanya hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Aiman Witjaksono terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kemudian, Aiman Witjaksono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah gawainya disita pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Aiman datang mengenakan kemeja pendek berwarna coklat.

Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya sampai ke Gedung Propam Mabes Polri 16.12 WIB pada Kamis, 1 Januari 2024. Dia langsung menuju lobi Propam Polri bertemu dengan beberapa anggota kepolisian. Aiman datang usai membuat laporan ke Komnas HAM pada pukul 14.00 WIB. 

Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan yang dilaporkan ke Propam adalah keseluruhan penyidik yang memeriksa Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Termasuk Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ANDIKA DWI | DESY LUTHFIANI | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Juga ke Komnas HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

23 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

23 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.