TEMPO.CO, Palembang - Polres Empat Lawang menemukan 2 hektare ladang ganja siap panen di kawasan perkebunan Muara Dua Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan polisi juga menangkap petani ganja itu.
"Iya betul, Polres Empat Lawang berhasil amankan 2 Ha ladang ganja beserta petaninya," kata Sunarto, Sabtu, 3 Februari 2024.
Penemuan ladang ganja itu terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar 05.00 WIB di talang atau kawasan perkebunan Muara Dua Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Selain menyita 2.000 batang ganja siap panen, tim juga menangkap tersangka petani inisial AS alias NOK, 40 tahun. Satu tersangka lain, atas nama BUD masih buron.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra mengatakan, dari barang bukti dua ribu batang ganja, sebanyak 1.970 batang dimusnahkan dengan cara dibakar di TKP, dan 30 batang disita untuk pemeriksaan Labfor dan sebagai barang bukti di persidangan.
Polisi juga menyita sekarung ganja kering seberat 100 kilogram. Sebanyak 96 kg di antaranya dimusnahkan dengan cara dibakar di TKP dan 4 kg disita sebagai barang bukti. Dari tersangka, polisi juga menyita satu paket sabu dan alat isapnya.
"Kami dapat info dari warga pada awal Januari lalu tentang adanya ladang ganja di lahan kebun," ujarnya.
Tim Satnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati informasi itu benar.
Pada Selasa sore, 30 Januari 2024 pukul 18.00 WIB, tim dari Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dody Surya Putra bersama Kasatresnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Sat Resnarkoba Ipda Ardliyansah berangkat menuju TKP. Mereka di-backup tim Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel. "Kami berjalan kaki sekitar 9 jam untuk mencapai lokasi," ujarnya.
Setelah menempuh perjalanan semalam suntuk, tim polisi akhirnya tiba di TKP. Kapolres langsung memimpin penggeledahan sebuah pondok dan menangkap tersangka ASM alias NOK. Sementara 1 tersangka lain, BUD masih buron dan masuk DPO.
Pengakuan tersangka ASM, kebun ganja dan pondok tersebut miliknya bersama BUD. Dalam penggeledahan, tim menemukan 2.000 tanaman ganja siap panen setinggi 1,5 meter-2,5 meter di lahan seluas 2 hektare, juga paket sabu dan bong dalam pondok ASM.
Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak sekitar 1 km dari ladang ganja. Di TKP ini, polisi menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan penyidik Polres Empat Lawang untuk proses lanjut."
Dari pengungkapan ladang ganja ini, Polres Empat Lawang telah menyelamatkan 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Hanya Ingin Ucapan Terima Kasih, Kuasa Hukum: Masak Wong Jawa yo Lali