TEMPO.CO, Jakarta - Arif Suhudi, kuasa hukum Almas Tsaqibbiru mengatakan gugatan wanprestasi kliennya ke Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta awalnya tidak mau dibocorkan ke media.
“Kami gugat tidak pernah sampaikan ke media massa ini penting, ini silent. Baru kemarin Jumat saya membenarkan itu,” kata Arif saat dihubungi Tempo melalui saluran telepon Ahad, 4 Februari 2024.
Baca Juga:
Arif menepis tudingan antara Almas dan Gibran ada perjanjian karena gugatannya seputar wanprestasi atau sebuah tindakan di mana seseorang ingkar janji terhadap janji yang dibuat dengan pihak lain. “Gak ada (perjanjian), baik lisan maupun tulisan,” ucapnya.
Soal permohonan kliennya dalam putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menurunkan batas usia calon wakil Presiden diklaim inisiatif Almas sendiri. “Ya inisiatif kami,” ucapnya.
Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 15 Januari 2024. Alasan gugatan itu dilayangkan menjelang Pemilu 2024 bukan saat masa kampanye, menurutnya keinginan Almas muncul spontan.
“Kenapa kok gugatan diajukan sekarang ? Kan timbul rasa pengen sulit juga ditebak kapan,” ujarnya.
Dia mengatakan sejak awal Almas dan Gibran tidak mempunyai hubungan, atau komitmen apapun dengan cawapres 02 itu. “Berjalannya waktu namanya manusia ya ingin mendapatkan ucapan terima kasih menurut saya wajar,” tuturnya.
Arif mengklaim, gugatan itu murni tidak ada maksud dan tujuan tertentu atau adanya kaitan dengan politik. Lantaran, jika dia memang ingin mempersoalkan maka akan dia paskan waktunya menjelang Pemilu 2024.
“Kalau saya gak ada kaitan. Misal ya daftarnya kemarin sejak kampanye. Ini saja sidang awal tanggal 15 itu fakta. Kalau (kaitan politik) saya pas-paskan daftar sebelum pemilu,” paparnya.
Menurut Arif, kliennya ingin Gibran melihat jasa Almas yang berkontribusi membuat Wali Kota Solo itu bisa maju menjadi calon wakil Presiden nomor urut 02.
“Ya harapan kami pengenlah sebagai manusia mendapat ucapan terima kasih. Kan permintaan kami hanya ucapan terima kasih,” katanya.
Tempo berupaya menghubungi Almas Tsaqibbirru melalui saluran telepon, namun hingga berita ini ditulis permohonan konfirmasi Tempo melalui telepon ditolak.
Pilihan Editor: Soal Almas Tsaqibbirru Gugat Rp 10 Juta ke Gibran, TPDI: Jangan Sampai Pengadilan dan MA Dirusak Seperti MK