Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nahkoda di Sumut Diduga Selundupkan 67 Orang dari Malaysia, Terancam 15 Tahun Penjara

image-gnews
Rembo, nakhoda kapal nelayan yang diduga menyelundupkan 67 orang dari Malaysia saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Kota Medan. Foto: Istimewa
Rembo, nakhoda kapal nelayan yang diduga menyelundupkan 67 orang dari Malaysia saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Kota Medan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Medan mengungkap kasus penyelundupan manusia dari Malaysia ke Indonesia. Petugas menangkap Rembo Alias MZ, 43 tahun, nakhoda kapal nelayan tanpa nama karena diduga menyelundupkan 67 orang.

Rembo ditangkap di Pantai Kuala Putri, Desa Kualalama, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara MHD Jahari Sitepu mengatakan tersangka dikenakan tindak pidana penyelundupan manusia sesuai Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancam hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1,5 Miliar. 

"Berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang buktinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdangbedagai," kata Jahari di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Senin, 5 Februari 2024.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria CA menjelaskan kasus ini berawal pada Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB saat satu unit kapal nelayan tanpa nama PS 100 bermesin Mitsubishi di Pantai Kuala Putri datang dari Malaysia membawa 67 penumpang.

Sorenya, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan menerima informasi dari Kepala Unit 4 Tindak Pidana tertentu Polres Sergai BD Sitorus bahwa telah menyita satu kapal dan menangkap 5 WNI.

Besoknya, 11 Januari 2024, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan berangkat ke Polres Sergai. Hasilnya, dari 67 penumpang yang ditangkap, 63 orang diserahkan ke Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kebanyakan mereka dari luar Sumatera Utara. Lima orang yang diamankan, empat orang berstatus saksi dan Rembo ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," kata Fanny.

Selain menjadi nakhoda, Rembo bertugas merekrut orang-orang yang ingin keluar masuk secara ilegal ke Indonesia. Tiap orang yang diselundupkan membayar dengan besaran bervariasi, mulai Rp4 juta sampai Rp6 juta kepada agen atau pemilik kapal. 

"Rembo awalnya cuma nelayan. Sudah empat kali menjemput orang Indonesia dari Malaysia ke Indonesia. Dia menerima upah Rp6,5 juta," ujar Fanny. 

Tersangka menjalankan aksinya setelah berkomunikasi dengan agen atau pemilik kapal. Upah Rp6,5 juta akan diterima begitu tiba di wilayah perairan Malaysia.  "Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan kemudian berangkat lagi ke Indonesia," katanya.

Pilihan Editor: Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

5 jam lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

10 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.


Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

11 jam lalu

Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.


8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

1 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan
8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

2 hari lalu

Suasana restoran KFC akibat boikot merek Barat di Mesir akibat pemboman Israel di Gaza di tengah konflik yang sedang berlangsung di Kairo, Mesir, 20 November 2023. REUTERS /Mohamed Abd El Ghany
KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

3 hari lalu

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya. Foto: Canva
8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.


Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

3 hari lalu

Polisi mengamankan nelayan asing pelaku pencurian ikan di Belawan, Sumatera Utara, 21 Mei 2015. Personel Dit Polair berhasil menangkap satu nahkoda dan empat nelayan asing asal Thailand, yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia dengan barang bukti ikan sebanyak 1 ton. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia