TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem, Muhammad Abdullah, karena melibatkan anak-anak saat kampanye.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim membenarkan kejaksaan telah menerima salinan putusan banding dari PT Jawa Tengah dalam perkara pidana pemilu tersebut.
"Sudah diterima, putusannya berbeda dari pengadilan tingkat pertama," katanya saat dihubungi, Rabu, 7 Februari 2024.
Dalam putusan banding tersebut, pengadilan tinggi menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani politikus NasDem ini kecuali dalam masa 1 tahun percobaan ia melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, PN Purworejo menyatakan Muhammad Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak. Terdakwa melakukan kampanye itu dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Pilihan Editor: PKS DKI Ragu Gibran Ditindak soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak: Ada yang Dianakemaskan