TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2024 saat berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara. Ia meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk dibagikan buku dan susu pada Jumat kemarin
Gibran juga diduga melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2012 yang melarang kegiatan car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dimanfaatkan untuk kegiatan politik. Saat itu ia bersama istri dan pendukungnya membagikan susu gratis bagi masyarakat yang sedang beraktivitas pada Ahad.
Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli meminta agar para peserta pemilu, termasuk capres-cawapres, mematuhi aturan kampanye yang dibuat KPU.
"Kalau terindikasi ada pelanggaran, harusnya dipanggil, diperingati, atau diberikan sanksi," kata Taufik saat dihubungi TEMPO, Selasa, 5 Desember 2023.
Taufik menyinggung soal rekam jejak Gibran dalam pencalonannya sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024. Menurut dia, berbagai peristiwa selama 6 bulan terakhir membuat pihaknya ragu jika Gibran akan ditindak tegas soal pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
"Bermula dari putusan MK, ketentuan pejabat publik tak perlu cuti, kemudian capres enggak pakai debat lagi. Itu memang membuat keraguan," ujarnya.
Kemudian, Taufik merasa ada indikasi pencalonan Gibran diistimewakan. "Arahnya ada paslon yang dianakemaskan. Itu mulai terlihat," tuturnya.
Taufik berharap agar penyelenggara pemilu dapat bersikap adil terhadap ketiga pasangan capres-cawapres. "Mudah-mudahan ke depannya bisa adil kepada semua paslon," katanya.
Kepada Bawaslu DKI, Taufik juga mendesak agar dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga membandingkan dengan kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dan 3.
"Paslon 1 dan Paslon 3 belum terlihat (melanggar), terutama di Jakarta. Jadi, masih on the track," katanya.
Sementara itu, Gibran membantah melakukan kampanye dalam kegiatan olahraga tersebut. "Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," ujarnya di kawasan Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Ia juga mengklaim tak mengajak warga untuk melakukan pencoblosan.
Adapun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menyatakan masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran yang melibatkan anak-anak di Penjaringan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakarta Utara telah menelusuri kejadian ini. Bawaslu Jakut, hingga kini, masih melakukan pendalaman. “Tahap pendalaman, dilakukan dengan kajian,” kata dia saat dihubungi TEMPO pada Senin, 4 Desember 2023.
Hal sama dilakukan pula oleh Bawaslu Jakarta Pusat yang sedang menyelidiki aksi Gibran membagikan susu di CFD Jakarta. “Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye, baik capres atau cawapres maupun caleg,” ucap Benny.
Pilihan Editor: Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri