TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat di Kementan yang menjadi tersangka dugaan korupsi segera disidang. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyerahkan ketiganya dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan SYL dilanjutkan untuk 20 hari ke depan. "Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," katanya dalan keterangan tertulis, Rabu, 7 Februari 2024.
Menurut dia, untuk perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih terus dilakukan pendalaman dan menyelesaikan berkas perkaranya.
KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Menurut salah seorang penegak hukum, Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang itu dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarga dan sumbangan untuk kegiatan Partai NasDem.
Upeti itu dikumpulkan Syahrul Yasin Limpo sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar. Atas tindakannya, Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pilihan Editor: Kampanye Libatkan Anak, Caleg NasDem Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 12 Juta