Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

image-gnews
Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terbaru menunjukkan ada 3,2 juta warga yang menjadi pemain judi online. Di tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun.

Maraknya judi online di Indonesia telah menjadi keprihatinan banyak pihak. Kemudahan akses internet dan iming-iming keuntungan yang menggiurkan membuat sebagian masyarakat terjerumus ke dalam praktik perjudian ilegal ini. 

Modus Judi Online

Para operator judi online menggunakan berbagai modus untuk menarik minat calon pemain. Taktik yang umum digunakan antara lain:

- Bonus dan Promo Menggiurkan: Situs judi online kerap menawarkan bonus dan promo yang bombastis. Ini bisa berupa bonus pendaftaran, bonus deposit, cashback, hingga hadiah barang mewah. Iming-iming ini bertujuan menipu pemain agar rela menyetor uang dan terlena dengan harapan keuntungan instan.

- Keragaman Permainan: Berbeda dengan judi konvensional, judi online menawarkan banyak jenis permainan. Dari judi slot yang penuh warna dan grafis mencolok, taruhan olahraga yang menegangkan, poker yang mengandalkan strategi, hingga togel yang mengadu keberuntungan, semuanya tersedia. Variasi ini seolah-olah memberikan "pilihan bebas" kepada pemain, padahal pada dasarnya semua permainan dirancang untuk menggerogoti keuangan mereka.

- Kemudahan Akses dan Transaksi: Situs judi online dapat diakses dengan mudah melalui berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, dan komputer. Cukup dengan membuka browser dan mengetikkan alamat situs, pemain langsung disuguhkan arena perjudian. Transaksi deposit dan penarikan uang pun dibuat semudah mungkin, menggunakan transfer bank, dompet digital, bahkan pulsa seluler. Kemudahan ini membuat judi online semakin berbahaya karena aktivitas perjudian bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Penyamaran Identitas: Para operator judi online biasanya menyembunyikan identitas mereka di balik server yang berlokasi di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindari penindakan hukum dari pihak berwenang Indonesia. Dengan identitas yang samar, mereka leluasa menawarkan praktik ilegal dan merugikan para pemain.

Kategori Judi Online

Judi online dapat dikategorikan berdasarkan jenis permainannya. Berikut beberapa kategori yang marak ditemui:

- Judi Kasino Online: Kategori ini mencakup permainan seperti slot, roulette, blackjack, dan baccarat. Dengan animasi yang menarik dan efek suara yang menipu, judi kasino online dirancang untuk membuat pemain betah berjudi dan terus menerus melakukan deposit.

- Judi Olahraga Online: Para pemain dapat bertaruh pada hasil pertandingan olahraga, baik lokal maupun internasional. Sepak bola, basket, badminton, bahkan olahraga esport pun menjadi ajang taruhan. Hal ini bisa memicu kecurangan dan pengaturan pertandingan demi keuntungan para operator judi online.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Judi Togel Online: Judi togel (toto gelap) yang menebak angka undian kini hadir secara online. Pemain dapat dengan mudah memilih angka dan memasang taruhan secara virtual. Judi togel online menawarkan harapan kemenangan instan namun berisiko tinggi, karena pada dasarnya praktik ini didasarkan pada keberuntungan semata.

- Judi Sabung Ayam Online: Praktik adu ayam jantan yang sadis ini juga merambah dunia online. Para pemain dapat menyaksikan pertarungan dan memasang taruhan pada ayam yang mereka jagokan. Judi sabung ayam online tidak hanya berdampak buruk bagi keuangan pemain, tetapi juga melanggengkan kekejaman terhadap hewan.

- Judi Poker Online: Permainan kartu poker yang biasanya dimainkan secara sosial kini menjadi ajang perjudian online. Para pemain bertaruh menggunakan uang sungguhan dan berisiko mengalami kerugian finansial yang besar.

Pasal Judi Online

Perlu dipahami bahwa judi online merupakan aktivitas ilegal di Indonesia. Pelaku judi online, baik pemain maupun operator, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Berikut landasan hukum yang menjerat mereka:

- Pasal 303 KUHP: Melarang dengan sengaja menyediakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi. Hukumannya berupa penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ini menjerat operator yang menyediakan platform judi online.

- Pasal 303 bis KUHP: Melarang dengan sengaja mengadakan perjudian. Hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ini menjerat pihak yang menyelenggarakan kegiatan perjudian online.

- Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Melarang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memfasilitasi transmisi perjudian. Hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: 3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

Ada beberapa dampak buruk judi online pada kesehatan mental seperti hilang kontrol, menghabiskan waktu, uang, memicu stres dan kecemasan saat kalah.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

1 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE.


Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.


Promosikan Judi Online Lewat Siaran Youtube, Polisi Buru Influencer Katak Bhizer

1 hari lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Promosikan Judi Online Lewat Siaran Youtube, Polisi Buru Influencer Katak Bhizer

Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Divhubinter guna melacak keberadaan Katak Bhizer yang mempromosikan judi online.


Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

1 hari lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

Keberadaan influencer Katak Bhizer sedang didalami Polda Metro Jaya karena diduga lakukan promosi judi online. Berikut profilnya.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

2 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


WNA Cina Rekrut Orang Indonesia untuk Pasarkan Judi Online

2 hari lalu

Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan tujuh tersangka terkait kasus judi online. Pada kasus ini Kepolisian melampirkan barang bukti dengan rincian uang senilai Rp 6 Miliar, 21 Gadget dan 4 token bank. TEMPO/Ilham Balindra
WNA Cina Rekrut Orang Indonesia untuk Pasarkan Judi Online

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online yang dikendalikan oleh seorang WNA Cina. Rekrut orang indonesia untuk pemasaran.


Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji memberikan keterangan soal kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

Bareskrim telah memeriksa 27 influencer yang mempromosikan judi online. Penyidik berjanji akan segera melakukan gelar perkara.