TEMPO.CO, Jakarta - Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terbaru menunjukkan ada 3,2 juta warga yang menjadi pemain judi online. Di tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun.
Maraknya judi online di Indonesia telah menjadi keprihatinan banyak pihak. Kemudahan akses internet dan iming-iming keuntungan yang menggiurkan membuat sebagian masyarakat terjerumus ke dalam praktik perjudian ilegal ini.
Modus Judi Online
Para operator judi online menggunakan berbagai modus untuk menarik minat calon pemain. Taktik yang umum digunakan antara lain:
- Bonus dan Promo Menggiurkan: Situs judi online kerap menawarkan bonus dan promo yang bombastis. Ini bisa berupa bonus pendaftaran, bonus deposit, cashback, hingga hadiah barang mewah. Iming-iming ini bertujuan menipu pemain agar rela menyetor uang dan terlena dengan harapan keuntungan instan.
- Keragaman Permainan: Berbeda dengan judi konvensional, judi online menawarkan banyak jenis permainan. Dari judi slot yang penuh warna dan grafis mencolok, taruhan olahraga yang menegangkan, poker yang mengandalkan strategi, hingga togel yang mengadu keberuntungan, semuanya tersedia. Variasi ini seolah-olah memberikan "pilihan bebas" kepada pemain, padahal pada dasarnya semua permainan dirancang untuk menggerogoti keuangan mereka.
- Kemudahan Akses dan Transaksi: Situs judi online dapat diakses dengan mudah melalui berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, dan komputer. Cukup dengan membuka browser dan mengetikkan alamat situs, pemain langsung disuguhkan arena perjudian. Transaksi deposit dan penarikan uang pun dibuat semudah mungkin, menggunakan transfer bank, dompet digital, bahkan pulsa seluler. Kemudahan ini membuat judi online semakin berbahaya karena aktivitas perjudian bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Penyamaran Identitas: Para operator judi online biasanya menyembunyikan identitas mereka di balik server yang berlokasi di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindari penindakan hukum dari pihak berwenang Indonesia. Dengan identitas yang samar, mereka leluasa menawarkan praktik ilegal dan merugikan para pemain.
Kategori Judi Online
Judi online dapat dikategorikan berdasarkan jenis permainannya. Berikut beberapa kategori yang marak ditemui:
- Judi Kasino Online: Kategori ini mencakup permainan seperti slot, roulette, blackjack, dan baccarat. Dengan animasi yang menarik dan efek suara yang menipu, judi kasino online dirancang untuk membuat pemain betah berjudi dan terus menerus melakukan deposit.
- Judi Olahraga Online: Para pemain dapat bertaruh pada hasil pertandingan olahraga, baik lokal maupun internasional. Sepak bola, basket, badminton, bahkan olahraga esport pun menjadi ajang taruhan. Hal ini bisa memicu kecurangan dan pengaturan pertandingan demi keuntungan para operator judi online.
- Judi Togel Online: Judi togel (toto gelap) yang menebak angka undian kini hadir secara online. Pemain dapat dengan mudah memilih angka dan memasang taruhan secara virtual. Judi togel online menawarkan harapan kemenangan instan namun berisiko tinggi, karena pada dasarnya praktik ini didasarkan pada keberuntungan semata.
- Judi Sabung Ayam Online: Praktik adu ayam jantan yang sadis ini juga merambah dunia online. Para pemain dapat menyaksikan pertarungan dan memasang taruhan pada ayam yang mereka jagokan. Judi sabung ayam online tidak hanya berdampak buruk bagi keuangan pemain, tetapi juga melanggengkan kekejaman terhadap hewan.
- Judi Poker Online: Permainan kartu poker yang biasanya dimainkan secara sosial kini menjadi ajang perjudian online. Para pemain bertaruh menggunakan uang sungguhan dan berisiko mengalami kerugian finansial yang besar.
Pasal Judi Online
Perlu dipahami bahwa judi online merupakan aktivitas ilegal di Indonesia. Pelaku judi online, baik pemain maupun operator, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Berikut landasan hukum yang menjerat mereka:
- Pasal 303 KUHP: Melarang dengan sengaja menyediakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi. Hukumannya berupa penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ini menjerat operator yang menyediakan platform judi online.
- Pasal 303 bis KUHP: Melarang dengan sengaja mengadakan perjudian. Hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ini menjerat pihak yang menyelenggarakan kegiatan perjudian online.
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Melarang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memfasilitasi transmisi perjudian. Hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: 3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun