TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dua surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sudah tercoblos duluan sebelum dipakai pada hari pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024. Dua surat suara tercoblos itu ditemukan di tempat pemungutan suara atau TPS berbeda.
"Bawaslu Kota Bekasi itu mendapat laporan ya, dari hasil pengawasan teman-teman pengawas TPS, ada dua memang peristiwanya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 15 Februari 2024.
Choirunnisa mengatakan, dua peristiwa itu ditemukan di TPS 36, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, dan TPS 33, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.
Adapun di TPS 36, surat suara Pilpres tercoblos duluan pada pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sementara, di TPS 33, surat suara pilpres tercoblos duluan pada capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Kalau yang di Jakamulya (surat suara pilpres tercoblos duluan) nomor 2, di Sepanjang Jaya itu nomor 1 yang sudah tercoblos. Jadi, pengawas TPS itu kan disaksikan ya pengawasan ada saksi juga dari parpol dan pasangan calon juga," ujar Choirunnisa.
Choirunnisa menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, bahwa apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan tercoblos atau rusak, maka bisa meminta penggantian surat suara kepada petugas KPPS.
"Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dalam pencoblos, pemilih dapat menerima surat suara pengganti kepada ketua KPPS, jadi, saat itu juga langsung digantikan surat suaranya," ujar Choirunnisa.
Pilihan Editor: Terjadi Penggelembungan Suara, Pakar Keamanan Data Siber: Laman KPU Tidak Memiliki Fitur Error Checking