TEMPO.CO, Solo - Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri atau PN Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024, berujung deadlock. Belum ada kata sepakat setelah pihak tergugat menyampaikan tanggapannya terhadap usulan proposal damai dari pihak penggugat. Sidang lanjutan pun digelar setelah sidang mediasi ditutup.
Ditemui seusai sidang mediasi, Almas Tsaqibbirru mengemukakan dari tanggapan pihak tergugat terhadap usulan damainya, ada tawaran tersendiri dari pihak tergugat. Namun, dia menolaknya.
"Sebenarnya tadi (pihak tergugat) memberikan tawaran tersendiri. Cuma saya masih berkeyakinan untuk tetap pada keyakinan saya dan saya ingin tetap lanjut saja. Ini diminta hakim untuk menunggu persidangan," ujar Almas Tsaqibbirru kepada awak media.
Saat ditanya tawaran dari pihak tergugat, Almas Tsaqibbirru enggan membeberkannya. "Ya ada-lah," tuturnya.
Kuasa Hukum Gibran, Raka Gani juga membenarkan bahwa mediasi dianggap gagal atau deadlock lantaran belum ada titik temu dari kedua pihak. "Jadi untuk mediasi dianggap gagal, deadlock. Kami tadi memang sudah menanggapi tapi belum ada titik temu," ungkap Raka.
Baca Juga:
Raka mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tanggapan terhadap proposal damai yang telah diajukan penggugat dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 12 Februari 2024. Dia mengatakan pihaknya menyampaikan ada beberapa poin. Namun enggan menyebutkan secara rinci. "Ada beberapa poin mungkin nanti bisa disampaikan oleh pihak penggugat," katanya.
Pilihan Editor: Polisi Tindaklanjuti Laporan Perundungan yang Diduga Terjadi di SMA Binus Serpong