TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquid Natural Gas atau LNG oleh PT Pertamina untuk periode 2011-2021. Eksepsi itu dibacakan langsung oleh terdakwa Karen di Ruang Sidang M. Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2024.
Dalam eksepsinya itu, Karen meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum memeriksa pihak Corpus Christi Liquefaction (CCL) dan Blackstone. Sebab, katanya, dua perusahaan asal Amerika Serikat itu disebut oleh jaksa penuntut umum telah terlibat di kasus ini.
"Saya mohon agar majelis hakim bisa memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memeriksa pihak Blackstone dan Corpus Christi, agar bisa memperoleh fakta yang sebenarnya demi keadilan bagi saya sebagai terdakwa dan masyarakat Indonesia," kata Karen dalam eksepsinya, Senin, 19 Februari 2024.
Karen juga menilai jika surat dakwaan dari jaksa penuntut umum itu membingungkan dan tidak jelas. Menurut dia, surat dakwaan itu disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Ia menyebut jika dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dia tidak menemukan adanya keterangan dari pihak Blackstone, CCL, maupun Tamarind Energy. "Saya tidak menemukan BAP atas nama saksi-saksi David Foley, Ian Angel, Gary Hing, Angelo Acconcia, dan pihak yang terlibat dalam perjanjian SPA (Sales and Purchase Agreement) 2013 dan 2014," ucapnya.
Baca Juga:
Karena tidak adanya keterangan saksi-saksi, yang menurut dia dapat menjadi saksi penting, Karen menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya selaku terdakwa tidak cermat dan tidak lengkap.
Atas eksepsinya itu, Karen meminta kepada majelis hakim untuk menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum dan menyatakan batal demi hukum. "Melalui keberatan ini saya mohon yang mulia majelis hakim, untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau dinyatakan batal," ucapnya.
Karen Agustiawan Didakwa Merugikan Keuangan Negara US$ 113,83 Juta
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.
Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.
Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.
Jaksa penuntut umum menyatakan Karen memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2. "Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina," ujar jaksa penuntut umum.
Pemberian kuasa itu, katanya, juga dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian. Karena itu, eks Dirut Pertamina ini juga didakwa telah memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction sebesar US$ 113,83 juta.
Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan Karen yang memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. "Dan memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis," ucapnya.
Akibat dugaan korupsi pengadaan LNG ini, Karen Agustiawan diancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bakal Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi LNG Hari Ini