Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi di Pertamina, Karen Agustiawan Disebut Minta Jabatan ke Perusahaan Gas Asal Texas Usai Golkan Pembelian LNG

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Karen Agustiawan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81 atau korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD13.839.186,60 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Dalam sidang ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Karen Agustiawan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81 atau korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD13.839.186,60 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyebut bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, bermanuver dengan meminta jabatan di Cheniere Energy, perusahaan gas asal Texas, Amerika Serikat.

Permintaan ini Karen sampaikan karena telah meloloskan proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina untuk periode 2011-2021 yang dibeli dari Cheniere Energy. Hal itu diungkap dalam sidang dakwaan terhadap Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Februari 2024.

"Terdakwa meminta agar bisa menjadi pejabat di Cheniere Energy karena telah dapat mengamankan pembelian LNG PT Pertamina dari Cheniere Energy, yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction," kata jaksa penuntut umum, Senin, 12 Februari 2024.

Permintaan Karen itu disampaikan saat pertemuan dia dengan Angelo Acconcia selaku Managing Director Private Equity Group Blackstone di Hotel Sheraton Bandara Tangerang pada 11 Juni 2014.

Perbuatan Karen—yang kala itu masih menjabat sebagai Dirut PT Pertamina—disebut telah melanggar Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance.

Pasal itu menyatakan para anggota direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN, selain penghasilan yang sah.

Karen juga disebut ditawarkan oleh Angelo Acconcia untuk menjabat sebagai Senior Advisor di Blackstone, salah satu pemegang saham dari Cheniere Energy. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahwa sebagai kompensasi terhadap perbuatan terdakwa (Karen Agustiawan) menjadikan PT Pertamina sebagai pembeli LNG dari Corpus Christi yang merupakan anak perusahaan Cheniere Energy, maka terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone dengan menempatkan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group," ucap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.

Manuver kepentingan pribadi ini Karen lakukan dengan aktif berkomunikasi dengan Angelo Acconcia melalui pesan elektronik hingga September 2014.

Jaksa penuntut umum mengatakan, Karen menerima sejumlah uang dari Blackstone melalui Tamarind Energy Management ke rekening pribadinya atas nama Galaila Karen Kardinah. Uang tersebut diterima Karen dalam bentuk tabungan dolar Amerika Serikat.

Bekas Dirut PT Pertamina ini total telah menerima uang senilai Rp 1.09 miliar dan US$ 104.016, terhitung sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Selain itu, jaksa penuntut umum juga mendakwakan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,83 juta akibat pengadaan LNG.

Pilihan Editor: Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

3 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

7 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tawarkan Inovasi dan Promo Menarik

16 jam lalu

Booth Pertamina dalam acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD. Jum`at 26 Juli 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tawarkan Inovasi dan Promo Menarik

Booth Pertamina yang megah ini menawarkan berbagai hadiah dan promo menarik untuk produk-produk unggulan Pertamina, menarik minat pengunjung dari berbagai kalangan.


Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tampilkan Inovasi Energi Hijau

16 jam lalu

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini Menyaksikan Games Wheel of Fortune di Booth Pertamina dalam acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Pertamina turut berpartisipasi dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 yang diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang, Jumat, 26 Juli 2024.


Pertamina International Shipping Siap Masuk Pasar LNG

19 jam lalu

Direktur Gas, Petrochemical & New Business PIS Arief Sukmara  dalam forum 4th IndoPacific LNG Summit 2024 di Nusa Dua, Bali.
Pertamina International Shipping Siap Masuk Pasar LNG

LNG terbukti dapat menjadi sumber energi alternatif dengan emisi yang lebih rendah dari sumber energi lain.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

22 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

23 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Pada pekan lalu, Sakti Wahyu Trenggono tak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi di PT Telkom.