TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penjualan bayi atau perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat. Mereka adalah T (35 tahun), EM (30 tahun), dan AN. Tiga orang itu diancam pasal pidana, maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menceritakan kronologi TPPO itu berdasarkan cerita dari para tersangka. Pada Sabtu, 13 Desember 2023, Polsek Tambora mendapatkan laporan dari T sekitar pukul 13.00.
Perempuan usia 35 tahun itu mulanya sebagai pelapor. Ia mengaku kepada polisi bahwa bayinya hilang. Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk orang bernama EM, perempuan berusia 30 tahun. EM mengaku bersama T telah melakukan kesepakatan bersama. T sepakat menjual bayinya kepada EM. Sementara, EM sepakat membeli bayi T seharga Rp 4 juta.
Kesepakatan itu bahkan ditulis dalam secarik kertas dengan tanda tangan dari kedua belah pihak beserta materai tempel. Kepada polisi, EM mengaku akan merawat bayi tersebut sampai mereka sudah bekerja. Sedangkan T merelakan bayinya karena faktor ekonomi.
“Untuk dibesarkan dan dibimbing dengan baik dan sebagai orang tua pengganti yang bertanggung jawab penuh atas kehidupan bayi selamanya. Kami dari pihak orang tua kandung berjanji tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan bayi kepada orang tua angkat yang tersebut di atas kemudian hari. Demikianlah surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis pernyataan T di atas kertas di Karawang, 4 Maret 2023.
Syahduddi menjelaskan, keduanya bertemu dalam suatu grup adopsi. Kesepakatan itu terjadi saat T mengandung bayinya selama 8 bulan. Saat T melahirkan bayinya, EM langsung mendatangi T di rumah sakit dan membawa bayi tersebut. Namun, EM hanya membayar uang sebesar Rp 1,5 juta dan belum memberikan sisanya.
Selama satu minggu, T mendesak EM untuk membayarkan sisa uang yang belum dibayarkan yakni sebesar Rp 2,5 juta. “Saudara EM selalu mengelak, dengan alasan, yang bersangkutan belum punya uang, atau mungkin belum menerima gaji, atau bahasanya belum diberi uang oleh suaminya (AN),” kata Syahduddi.
Oleh karena itu, T merasa resah dan takut ditipu sehingga melaporkan kehilangan bayinya. Atas laporan tersebut polisi berhasil menemukan empat orang bayi, selain anak T, di rumah kontrakkan orang tua EM di Bandung, Jakarta Barat. Polisi mengungkap kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat saat ditemukan. “Sampai saat ini belum ada arah untuk memperdagangkan bayi-bayi itu ke luar,” ucap Syahduddi.
Namun, Syahduddi menegaskan dalam kasus ini ibu atau orang tua bayi dapat menjadi tersangka. Meskipun alasannya karena kondisi ekonomi yang kurang mampu. Sebab, proses adopsi seharusnya tidak perlu dipungut biaya. Apalagi jika prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum. Saat ini, polisi masih mendalami empat orang lain yang diduga menyerahkan bayinya kepada EM dan mendapat uang dari EM.
Pilihan Editor: Polisi Amankan 5 Bayi Korban TPPO dan Tangkap 3 Pelaku