TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pelaku perdagangan bayi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO oleh Polsek Tambora. Mereka adalah T (35), ibu dari salah satu bayi yang djual, EM (30) yang membeli bayi dari T, dan AN yang merupakan suami siri dari EM. Kapolres Metro Jakbar Kombes M. Syahduddi mengatakan, T mulanya melaporkan kehilangan bayi ke kepolisian.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, EM mengaku telah membeli bayi tersebut dengan kesepakatan kedua belah pihak. EM membeli bayi T seharga Rp 4 juta. Namun, EM hanya memberi Rp 1,5 juta.
Dari kejadian itu, polisi mengungkap ada empat bayi yang sudah dibeli EM dari perempuan lainnya. Bayi itu didapat di Karawang dan Surabaya. Harganya berkisar dari Rp 3 juta-Rp 5 juta. Sehingga, ada total 5 bayi yang dirawat EM. "Alasan EM ini untuk merawat dan membesarkan anak itu," kata Syahduddi.
Saat polisi menemukan bayi itu, kondisi semuanya sehat. Bayi itu, kata Syahduddi, rencananya akan dirawat EM dan ketika sudah besar atau mulai bekerja akan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
Polisi masih mendalami profil perempuan yang menjual bayi mereka ke EM. Sementara itu, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dijerat Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pilihan Editor: Bareskrim Punya Direktorat Baru Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO, Dipimpin Jenderal Bintang Satu