TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang tersangka kasus tindak pidana penjualan orang atau perdagangan orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat. Mereka adalah T (35 tahun), EM (30 tahun), dan AN. Tiga orang itu diancam pasal pidana, maksimal 10 tahun penjara. EM mengincar ibu hamil yang akan melahirkan dan memiliki keterbatasan ekonomi.
Dari proses pendalaman dan penyelidikan kasus, polisi menemukan lima bayi yang dirawat oleh EM di rumah kontrakkan ibunya. Sedangkan T merupakan salah satu dari ibu bayi yang sebelumnya melapor ke Polsek Tambora.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan proses adopsi ini termasuk ilegal karena tidak melalui prosedur adopsi yang jelas. “EM ini memang sangat jauh dari persyaratan ketika kita mengajukan atau ingin mengadopsi anak ke lembaga sosial, yang ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, Februari 2024.
Syahduddi menjelaskan EM tidak memenuhi persyaratan sebagai orang tua angkat. Ia diketahui menikah siri bersama suaminya, AN. Pernikahan itu baru setahun berjalan. Padahal menurut aturan, syarat adopsi adalah lima tahun.
Kesanggupan keduanya dalam mengadopsi anak juga patut dipertanyakan karena masih tinggal di rumah kontrakan ibunya, tanpa anak kandung. EM mengaku bekerja di warung kelontong sedangkan AN bekerja sebagai tukang interior rumah.
Sedangkan T adalah ibu bayi yang mengalami keterbatasan ekonomi. T mengaku, suaminya adalah orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini tinggal di Wonosobo. Saat hamil selama delapan bulan, T memutuskan untuk menjual bayinya karena tergiur iming-iming uang dari EM.
Oleh karena itu, polisi menetapkan T, EM, dan juga AN yang berperan memberikan uang kepada EM untuk membeli bayi sebagai tersangka. EM kemudian menjanjikan uang seharga Rp 4 juta kepada T. “Jadi kalau kami terapkan unsur pasal dalam tindak pidana perdagangan orang, masuk unsur (tersangka),” kata Syahduddi.
Meskipun dalam proses kesepakatan, EM membayar biaya persalinan T. Lalu merawat bayi dari T sampai bayi itu bisa bekerja. Ketika bayi itu sudah memiliki penghasilan, T dapat menebus bayinya kembali dengan uang itu. Namun, Syahduddi menegaskan alasan adopsi dengan cara jual beli tetap tidak dibenarkan. “Ilegal, karena memang pada dasarnya adopsi anak itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, Februari 2024.
Selain T, polisi juga menemukan empat bayi lainnya di rumah kontrakkan ibu EM. Kondisi bayi itu dikabarkan sehat. Saat ini, polisi sedang mengupayakan agar bayi-bayi tersebut kembali pada orang tua mereka masing-masing. Untuk sementara waktu, bayi itu dirawat di Panti Sosial Tunas Bangsa di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi masih mendalami orang tua dari kelima bayi itu termasuk T. “Ini yang sedang kami dalami. Dan kami belum mendapatkan profil siapa suaminya, rumahnya di mana, itu kita belum dapatkan,” kata Syahduddi.
Pilihan Editor: Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo