Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

image-gnews
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang tersangka kasus tindak pidana penjualan orang atau perdagangan orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat. Mereka adalah T (35 tahun), EM (30 tahun), dan AN. Tiga orang itu diancam pasal pidana, maksimal 10 tahun penjara. EM mengincar ibu hamil yang akan melahirkan dan memiliki keterbatasan ekonomi.

Dari proses pendalaman dan penyelidikan kasus, polisi menemukan lima bayi yang dirawat oleh EM di rumah kontrakkan ibunya. Sedangkan T merupakan salah satu dari ibu bayi yang sebelumnya melapor ke Polsek Tambora.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan proses adopsi ini termasuk ilegal karena tidak melalui prosedur adopsi yang jelas. “EM ini memang sangat jauh dari persyaratan ketika kita mengajukan atau ingin mengadopsi anak ke lembaga sosial, yang ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, Februari 2024. 

Syahduddi menjelaskan EM tidak memenuhi persyaratan sebagai orang tua angkat. Ia diketahui menikah siri bersama suaminya, AN. Pernikahan itu baru setahun berjalan. Padahal menurut aturan, syarat adopsi adalah lima tahun.

Kesanggupan keduanya dalam mengadopsi anak juga patut dipertanyakan karena masih tinggal di rumah kontrakan ibunya, tanpa anak kandung. EM mengaku bekerja di warung kelontong sedangkan AN bekerja sebagai tukang interior rumah.

Sedangkan T adalah ibu bayi yang mengalami keterbatasan ekonomi. T mengaku, suaminya adalah orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini tinggal di Wonosobo. Saat hamil selama delapan bulan, T memutuskan untuk menjual bayinya karena tergiur iming-iming uang dari EM. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, polisi menetapkan T, EM, dan juga AN yang berperan memberikan uang kepada EM untuk membeli bayi sebagai tersangka. EM kemudian menjanjikan uang seharga Rp 4 juta kepada T. “Jadi kalau kami terapkan unsur pasal dalam tindak pidana perdagangan orang, masuk unsur (tersangka),” kata Syahduddi.

Meskipun dalam proses kesepakatan, EM membayar biaya persalinan T. Lalu merawat bayi dari T sampai bayi itu bisa bekerja. Ketika bayi itu sudah memiliki penghasilan, T dapat menebus bayinya kembali dengan uang itu. Namun, Syahduddi menegaskan alasan adopsi dengan cara jual beli tetap tidak dibenarkan. “Ilegal, karena memang pada dasarnya adopsi anak itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, Februari 2024. 

Selain T, polisi juga menemukan empat bayi lainnya di rumah kontrakkan ibu EM. Kondisi bayi itu dikabarkan sehat. Saat ini, polisi sedang mengupayakan agar bayi-bayi tersebut kembali pada orang tua mereka masing-masing. Untuk sementara waktu, bayi itu dirawat di Panti Sosial Tunas Bangsa di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi masih mendalami orang tua dari kelima bayi itu termasuk T. “Ini yang sedang kami dalami. Dan kami belum mendapatkan profil siapa suaminya, rumahnya di mana, itu kita belum dapatkan,” kata Syahduddi. 

Pilihan Editor: Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

2 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

17 jam lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.


Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

20 jam lalu

Ilustrasi Garis Polisi (REUTERS/Sergio Flores)
Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

21 jam lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

23 jam lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

1 hari lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

1 hari lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza