Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Yudha atas Kematian Dante Setelah Temukan Bukti Browsing Akses CCTV Kolam Renang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra mengatakan rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6 tahun), dihadiri oleh Aspidum Kejati DKI, penyidik, hingga Inafis. Wira menyebutkan dalam adegan ke-13 saat Yudha Arfandi, tersangka pelaku penenggelaman Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante hingga tewas tidak mengakui melakukan pencarian di internet terlebih dahulu keberadaan kamera pengawas di kolam renang Pelem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Pada saat adegan 13 yang mana posisi itu sudah menuju kolam renang ada satu adegan tersangka tidak mengakui bahwa telah mengakses browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," kata Wira di Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Februari 2024.
Padahal, kata Wira, Yudha berdasarkan penelusuran tim siber telah mengakses pencarian internet soal CCTV di kolam renang. "Ini kami bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analis digital, yang mana adegan ke-13 yaitu 15.11 tersangka mem-browsing menggunakan handphone-nya," ujarnya. Dari analis itu, polis mempertimbangkan penerapan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca selengkapnya di sini
Selanjutnya: Uang dugaan hasil pemerasan Syahrul Yasin Limpo untuk NasDem