TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Nduga Inspektur Satu Jaya Bida Kedeng menyatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara Epson Nirigi, anggota Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) ke Kejaksaan Negeri Wamena kemarin.
Epson Nirigi diduga menyuplai senjata dan amunisi untuk kelompok TPNPB. Ia juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal.
“Kami sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, kesehatan tersangka kami periksa terlebih dahulu,” kata Bida dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan Epson merupakan anggota aktif kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogeya atau Egianus Kogoya.
Epson NIrigi sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sebelum ditangkap di Hotel Lavela In, Jalan Kalimutu, Kota Mimika. "Saat bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” ucap dia.
Kepala Humas Satgas Damai Cartenz Ajun Komisaris Besar Bayu Suseno menjelaskan dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 buah tas pinggang, uang tunai Rp116 ribu, 1 buah charger ponsel Oppo.
Selain itu satu buah korek, dua buah buku nota, satu buah flashdisk, satu buah kartu ATM BRI, satu buah kartu tanda penduduk (KTP), satu buah kartu BPJS, satu buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, satu buah SIM C, pas foto, satu buah STNK motor, satu buah dompet, serta satu buah kartu pos.
Kini, Epson masih ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena dan menunggu pelaksanaan sidang oleh JPU.
Pilihan Editor: Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN
Catatan redaksi: Berita ini diubah pada Kamis, 9 Mei 2024 pukul 5.07 WIB karena ada kelebihan kata pada judul. Sebelumnya tertulis "Berkas Perkara Anak Penyuplai Senjata untuk TPNPB Diserahkan ke Kejaksaan".