Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kejahatan di Ponpes Tidak Berizin dari Kasus Pemerkosaan di Tahfidz Madani sampai Pembunuhan di Al Hanifiyah Kediri

image-gnews
Seorang tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Seorang tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kriminal kembali terjadi di pondok pesantren atau ponpes yang tidak memiliki izin. Pada Jumat 23 Februari 2024, dikabarkan seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana, 14 tahun, tewas akibat dianiaya oleh sejumlah santri senior di Pondok Pesantren Al Hanifiyah.

Menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Pondok Pesantren Al Hanifiyah di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, itu tidak memiliki izin operasional. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, mengonfirmasi bahwa Ponpes Al Hanifiyah tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan pendidikan pesantren.

“Keberadaan ponpes tersebut (Al Hanifiyah) belum memiliki izin operasional pesantren,” kata As’adul Anam, Rabu, 28 Februari 2024.

Pondok pesantren tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan saat ini memiliki 74 santriwati dan 19 santri laki-laki. As’adul menjelaskan bahwa santri tersebut meninggal pada Jumat, 23 Februari 2024, pukul 03.00 WIB, setelah diserang oleh sejumlah santri senior, salah satunya merupakan saudara korban sendiri.

Karena Ponpes Al Hanifiyah tidak memiliki izin, Kemenag telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kanwil Kemenag tidak memiliki kewenangan administratif untuk menangani kasus ini karena status pondok tersebut tidak sah.

Keempat tersangka penganiayaan terhadap Bintang, yaitu AF (16 tahun), MA (18 tahun), MN (18 tahun), dan AK (17 tahun), saat ini ditahan di Polresta Kediri. Kuasa hukum keempat tersangka tersebut, Rini Puspitasari, mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap Bintang terjadi selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis. “Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong," kata Rini pada Rabu, 28 Februari 2024.

Bintang dilaporkan meninggal pada Jumat dini hari pukul 03.00 WIB setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih. Dokter yang menangani menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Kejadian tersebut baru dilaporkan kepada pengurus pondok pada pukul 09.00 WIB.

Kasus di Tahfidz Madani yang Juga Tidak Memiliki Izin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kriminal juga sempat terjadi di pondok pesantren yang tidak memiliki izin. Pondok pesantren itu bernama Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dimiliki oleh Herry Wirawan sekaligus pelaku pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

Herry Wirawan ditetapkan tersangka dan divonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 4 April 2022. Sementara itu, yayasan yang dimiliki Herry Wirawan seperti yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani tidak dibubarkan atau diberikan hukuman karena proses pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur yayasan.

Terdakwa pemerkosa 12 santriwati Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis yang dijatuhkan pada Senin, 4 April 2022, tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi keputusan seperti tertera di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

ANANDA BINTANG  I  HARI TRI WARSONO

Pilihan Editor: Santri di Kediri Tewas Dianiaya di Pesantren Tak Berizin, Begini Cara Cek Ponpes Miliki Izin Operasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Pemkab Kediri Prediksi Pembangunan Pasar Ngadiluwih Awal 2025

4 hari lalu

Pemkab Kediri Prediksi Pembangunan Pasar Ngadiluwih Awal 2025

Pemenang tender diperkirakan akhir 2024 dan kontrak pengerjaan sekitar Maret 2025.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.