Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kejahatan di Ponpes Tidak Berizin dari Kasus Pemerkosaan di Tahfidz Madani sampai Pembunuhan di Al Hanifiyah Kediri

image-gnews
Seorang tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Seorang tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kriminal kembali terjadi di pondok pesantren atau ponpes yang tidak memiliki izin. Pada Jumat 23 Februari 2024, dikabarkan seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana, 14 tahun, tewas akibat dianiaya oleh sejumlah santri senior di Pondok Pesantren Al Hanifiyah.

Menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Pondok Pesantren Al Hanifiyah di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, itu tidak memiliki izin operasional. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, mengonfirmasi bahwa Ponpes Al Hanifiyah tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan pendidikan pesantren.

“Keberadaan ponpes tersebut (Al Hanifiyah) belum memiliki izin operasional pesantren,” kata As’adul Anam, Rabu, 28 Februari 2024.

Pondok pesantren tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan saat ini memiliki 74 santriwati dan 19 santri laki-laki. As’adul menjelaskan bahwa santri tersebut meninggal pada Jumat, 23 Februari 2024, pukul 03.00 WIB, setelah diserang oleh sejumlah santri senior, salah satunya merupakan saudara korban sendiri.

Karena Ponpes Al Hanifiyah tidak memiliki izin, Kemenag telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kanwil Kemenag tidak memiliki kewenangan administratif untuk menangani kasus ini karena status pondok tersebut tidak sah.

Keempat tersangka penganiayaan terhadap Bintang, yaitu AF (16 tahun), MA (18 tahun), MN (18 tahun), dan AK (17 tahun), saat ini ditahan di Polresta Kediri. Kuasa hukum keempat tersangka tersebut, Rini Puspitasari, mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap Bintang terjadi selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis. “Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong," kata Rini pada Rabu, 28 Februari 2024.

Bintang dilaporkan meninggal pada Jumat dini hari pukul 03.00 WIB setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih. Dokter yang menangani menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Kejadian tersebut baru dilaporkan kepada pengurus pondok pada pukul 09.00 WIB.

Kasus di Tahfidz Madani yang Juga Tidak Memiliki Izin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kriminal juga sempat terjadi di pondok pesantren yang tidak memiliki izin. Pondok pesantren itu bernama Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dimiliki oleh Herry Wirawan sekaligus pelaku pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

Herry Wirawan ditetapkan tersangka dan divonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 4 April 2022. Sementara itu, yayasan yang dimiliki Herry Wirawan seperti yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani tidak dibubarkan atau diberikan hukuman karena proses pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur yayasan.

Terdakwa pemerkosa 12 santriwati Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis yang dijatuhkan pada Senin, 4 April 2022, tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi keputusan seperti tertera di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

ANANDA BINTANG  I  HARI TRI WARSONO

Pilihan Editor: Santri di Kediri Tewas Dianiaya di Pesantren Tak Berizin, Begini Cara Cek Ponpes Miliki Izin Operasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

2 jam lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.


Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

3 jam lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.


Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

16 jam lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.


Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

18 jam lalu

Personel Koramil 2213/Jampangkulon saat menangkap Rahmat, tersangka kasus anak bunuh ibu di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 14 Mei 2024. ANTARA/Istmewa
Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.


Mas Dhito Terjunkan Empat Dinas untuk Bantu Anak Putus Sekolah

19 jam lalu

Mas Dhito Terjunkan Empat Dinas untuk Bantu Anak Putus Sekolah

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menerjunkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, untuk membantu salah satu warga yang putus sekolah.


Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja


5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

1 hari lalu

Polres Sukabumi akan periksa psikologi pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.