TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum merilis nama-nama tersangka korupsi rumah dinas DPR, khususnya dalam pengadaan peralatan rumah dinas di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata mengatakan penyidik telah mengantongi nama tersangka. "Saya tidak tahu ya siapa aja menjadi tersangka tapi sudah kita cekal. Ketika sudah dicekal berarti ada upaya paksa. Artinya, sudah ada tersangka," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Sebelumnya, komisi antikorupsi mencegah tujuh orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, khususnya korupsi rumah dinas DPR.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia mengatakan, pencegahan dilakukan karena KPK telah menjalankan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ali mengatakan, pencegahan dilakukan hingga Juli mendatang agar para pihak kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.
Merespons pencekalan terhadap tujuh orang tersebut, Alexander Marwata menyebut salah satu tersangka bernama Hiphi Hidupati. "Saya lupa nama-namanya kalau enggak salah itu sudah enam bulan yang lalu proses sprindik, siapa saja, saya lupa mungkin antara lain itu (Hiphi)," ujarny.
Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari salah satu pejabat KPK, ada tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Setjen DPR, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).
Pilihan Editor: KPK Sebut Ada Markup Harga dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR