Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

image-gnews
Karut-Marut Hak Cipta
Karut-Marut Hak Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap 26 April merupakan hari perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Hak Kekayaan Intelektual atau yang disingkat HaKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir hingga menghasilkan sesuatu berupa produk maupun proses yang dapat berguna bagi manusia lainnya. 

Singkatnya, kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Dilansir dari laman jambi.kemenkumham.go.id, Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights yang berarti pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.

Karya-karya tersebut merupakan sesuatu yang tidak berwujud dan merujuk kepada kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, dan simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. 

Kekayaan intelektual terdiri atas dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Mengutip dari laman resmi dgip.go.id,, berikut penjelasan mengenai jenis-jenis kekayaan intelektual :

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

2. Hak Kekayaan Industri

  • Paten, adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Sebagai informasi, invensi didefinisikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses."

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Merek, adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Penggunaan merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi, sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barangnya, dan penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

  • Indikasi Geografis, adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

  • Rahasia Dagang, adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Adapun lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Dilansir dari laman kemenparekraf.go.id, masyarakat Indonesia perlu meningkatkan pemahaman terkait perlindungan Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari setiap individu terutama pelaku ekonomi kreatif.

Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HAKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain. Sehingga mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi. 

Pilihan Editor: Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

12 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Miley Cyrus Dituntut karena Diduga Jiplak Lagu Bruno Mars

18 hari lalu

Penyanyi, Miley Cyrus. Foto: Instagram/@mileycyrus
Miley Cyrus Dituntut karena Diduga Jiplak Lagu Bruno Mars

Lagu 'Flowers' milik Miley Cyrus dituduh memiliki banyak kesamaan dengan lagu Bruno Mars berjudul 'When I Was Your Man'.


UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

24 hari lalu

Ilustrasi pendaftaran merek dagang. Freepik
UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

Kemenkumham mencatat peningkatan signifikan jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagang atau kekayaan intelektual sepanjang 2024.


DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis

26 hari lalu

Pendiri PAHDI Specialty Coffee Sang Gede Agus Rico Pratama berbagi pengalaman dalam acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. Kemenkumham
DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis

IG dapat didaftarkan sebagai merek kolektif untuk memastikan pelindungan lebih lanjut bagi produk yang dihasilkan oleh kelompok atau komunitas tertentu


DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

26 hari lalu

Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia bersama Owner dari Timeline Studio Bali Agung Oka Sudarsana, dalam acara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI) dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi.


Fanny Soegi Minta Soegi Bornean Jangan Pakai Nama Belakangnya: Kalau Masih Punya Malu

26 hari lalu

Penyanyi, Fanny Soegiarto. Foto: Instagram/@fannysoegi
Fanny Soegi Minta Soegi Bornean Jangan Pakai Nama Belakangnya: Kalau Masih Punya Malu

Fanny Soegi merespons klarifikasi Soegi Bornean mengenai royalti lagu dan permasalahan lainnya.


Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

27 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar konsep hukum


RUU Paten Dibahas di DPR, Koalisi Khawatirkan Masa Monopoli atas Obat

33 hari lalu

Suasana rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Paten Dibahas di DPR, Koalisi Khawatirkan Masa Monopoli atas Obat

Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyebut aturan yang akan memperpanjang masa monopoli adalah pada perubahan pada Pasal 4 huruf f RUU Paten.


Kemenkumham Dorong Pelindungan Hak Cipta Novel AU

38 hari lalu

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua. Dok DJKI
Kemenkumham Dorong Pelindungan Hak Cipta Novel AU

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua ingatkan para penulis novel alternative universe atau AU untuk memperhatikan hak cipta karyanya. Apa lagi, kebayangan para penulis menggunggahnya di media sosial.


Program SIPA Mendorong UMKM Manfaatkan Kekayaan Intelektual

43 hari lalu

Kepala Kantor Wilayah, Masjuno (ketiga dari kiri), Direktur Kerjasama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Yasmon (keempat dari kiri), Director of WIPO Singapore Office, Ms. Thitapha Wattanapruttipaisan (keempat dari kanan) beserta pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar dan 100 peserta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang merupakan binaan dari Dinas Koperasi UKM Kota Bandung, berfoto bersama usai kegiatan World Intellectual Property Organization (WIPO) Strategic IP Advice Indonesia Chapter di Kota Bandung, Rabu, 21 Agustus 2024. Dok. kemenkumham
Program SIPA Mendorong UMKM Manfaatkan Kekayaan Intelektual

Program Strategic Intellectual Property Advice bertujuan meningkatkan kesadaran UMKM Indonesia tentang kekayaan intelektual, melindungi aset, dan memaksimalkan nilai komersialnya.