TEMPO.CO, Makassar - Dua eks direksi Perseroda Sulawesi Selatan (Sulsel) keberatan atas pemberhentian dari jabatannya oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin. Mereka akan menempuh jalur hukum karena merasa dicopot secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
“Mekanisme pemberhentian tidak sesuai aturan. Kami masuk melalui mekanisme, harusnya diberhentikan juga melalui mekanisme,” kata eks Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Rendra Darwis di Makassar, Kamis 7 Maret 2024.
Rendra menceritakan awal mula dirinya diberhentikan saat beredar surat keputusan Pj Gubernur Sulsel pada 22 Februari 2024. Selain Rendra, Direktur Pengembangan PT SCI Dedy Irfan Bachri juga diberhentikan.
Baik Rendra dan Dedy Irfan mengetahui SK pemberhentian mereka melalui media massa.
Rendra mengatakan, dirinya baru menerima SK pemberhentian menjadi direktur utama pada 1 Maret 2024.
“Tidak ada informasinya juga. Jadi kita menempuh langkah hukum karena dugaan pelanggaran administrasi,” tuturnya. “Sudah kita daftar di Pengadilan Negeri Makassar.”
Sementara, Kuasa hukum Rendra, Acram Mappaona Azis mengaku pihaknya sudah mendaftarkan perkaranya ke PN Makassar bernomor 08/pdtg. Rencananya, sidang perdana akan mulai pada 26 Maret mendatang.
“Ini bukan masalah pemberhentian, tapi regulasi yang dilanggar Pj Gubernur,” tutur Acram.
Menurutnya, alur pemberhentian direksi seharusnya melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), bukan secara sembunyi-sembunyi. Apabila mengikuti regulasi, sebelum pemberhentian seharusnya dilakukan pemanggilan terhadap direksi terlebih dahulu. “Ini tiba-tiba ada orang masuk dan PJ Gubernur keluarkan SK nomor 220,” katanya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar memberhentikan tiga direksi PT SCI yakni Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Umum dan Keuangan Ernida Mahmud, dan Direktur Pengembangan Dedy Irfan Bachri. Namun, Ernida tidak menempuh jalur hukum lantaran sudah mengajukan pengunduran diri sejak Januari 2024.
Ketiganya diberhentikan atas dasar penilaian komisaris PT Sulsel Citra Indonesia setelah melakukan evaluasi.
Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Sulawesi Selatan, Ichsan Mustari saat dikonfirmasi tentang pemberhentian direksi Perseroda Sulsel ini tidak membalas pesan WhatsApp dan telepon seluler dari Tempo.
Didit Hariyadi
Pilihan Editor: Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja