Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

image-gnews
Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indriana Dewi Eka Saputri, 24 tahun, korban pembunuhan karena cinta segitiga yang didalangi oleh Devara Putri Prananda, 25 tahun, merupakan tulang punggung keluarga. 

Hal ini disampaikan oleh ibu dari Indriana Dewi yaitu Endang Tatik, 55 tahun. Ayah Indri, Muhammad Roi, 51, bekerja sebagai tulang ojek di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sedangkan Endang hanya sebagai ibu rumah tangga, 

“Indri udah 5 tahun kerja jadi marketing di SCBD, gajinya Alhamdulillah lumayan bisa beli mobil juga,” kata Endang saat ditemui di rumah kontrakannya di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu, 6 Maret 2024. 

Pembunuhan Indri membuat Muhammad Roi merasa sedih karena sebagai orang tua belum bisa membahagiakan putrinya dengan fasilitas kehidupan yang layak. “Tapi Indri bisa membahagiakan kami,” kata Roi.

Roi dan Endang sangat terpukul ketika mengetahui anak satu-satunya diperlakukan dengan sangat sadis oleh Didot Alfiansyah, pacar Indri yang baru mereka kenal setahun belakangan. “Harusnya kalau mau putus sama Indri tinggal bilang aja, enggak usah sampai dihilangin nyawanya segala,” ucap Endang. 

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga dan Cemburu

Dalam kasus pembunuhan berencana dengan motif cinta segitiga ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu sang pembunuh bayaran atau eksekutor Muhammad Reza alias MR, Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri (DP) di Jakarta pada Ahad, 25 Februari 2024. Ketiga tersangka ditangkap lima hari setelah mereka menghabisi nyawa Indriana Dewi Eka Saputri di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. 

Menurut polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh cinta segitiga dan cemburu Devara terhadap korban, Indriana Dewi Eka Saputri alias DES. Devara adalah seorang caleg dari Partai Garuda. Akibat kasus ini, dia dipecat dari partai tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"DA dan DP adalah sepasang kekasih. Dengan korban DES, DP pun menjalin hubungan. Jadi motif sementara karena cemburu dan kami akan terus melakukan pendalaman," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan saat memimpin olah TKP di Bogor, Jumat, 1 Maret 2024.

Surawan mengatakan, kasus pembunuhan berencana ini berawal dari penemuan mayat Indriana yang dibungkus atau tertutup selimut di Kota Banjar pada 20 Februari 2024. 

Lima hari setelah melakukan penyelidikan, Surawan menyebut anggotanya berhasil menangkap para pelaku. Dari keterangan pelaku, Surawan menyebut, mayat korban yang dibunuh di Bogor itu sempat dibawa ke wilayah Jakarta, Kuningan, Cirebon dan akhirnya dibuang di wilayah Banjar.

"Jadi selama empat hari, mayat disimpan di jok mobil rental yang disewa pelaku. Para pelaku bingung membuang mayat korban, mereka membawa jenazah korban ke berbagai wilayah hingga akhirnya dibuang di Banjar. Barang korban juga hilang yakni sebuah tas dan jam tangan merek Rolex," kata Surawan.

Hasil dari penyidikan membuktikan ketiganya sudah bersekongkol untuk mengahabisi nyawa Indriana. Artinya, menurut Surawan para tersangka melanggar UU pidana pasal 338 dan 365 serta dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

"Ketiga pelaku ini membawa korban ke lokasi pembunuhan jalan sepi di area Rainbow Hill atau Bukit Pelangi. Di dalam mobil, pelaku MR mencekik korban menggunakan tali ikat pinggang. Kemudian mereka pun membawa dan membuang jenazah korban jauh dari TKP. Jelas ini pembunuhan berencana dan kami jerat mereka dengan pasal 340, 338 dan 365 ayat 4. Maksimal hukuman mati," kata Surawan.

Pilihan Editor: Jaksa KPK Tunjukkan Tangkap Layar Percakapan Hasbi Hasan dan Windy Idol, Pakai Nama Samaran dan Panggilan Beb

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

4 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

7 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.