Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Digusur untuk Bangun IKN, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Teringat Rezim Orde Baru dan Penjajahan Belanda

image-gnews
Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menolak perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga demi obsesi Ibu Kota Negara atau IKN. Penolakan ini mereka jabarkan melalui lima tuntutan yang ditujukan untuk pemerintah. 

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Mareta Sari menyatakan lima tuntutan itu yakni menolak upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan adat dari tanahnya, apapun bentuk dalih atau alasannya.  Kedua, masyarakat adat dan lokal merupakan bagian dari kelompok rentan yang seharusnya dilindungi negara. "Bukan harus mengalami pembongkaran paksa dan penggusuran atas nama IKN," ujar Mareta dalam rilisnya, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia mengatakan dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat lokal dan adat sehingga dinilai murni cacat hukum. "Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan adat," ujarnya. Kelima, koalisi mengimbau kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama, agar keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat bisa dilawan. Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur terdiri atas Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, Pokja 30, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan, dan warga terdampak.

Ancaman penggusuran ini mulai terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, karena ada surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN atau OIKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, mengenai undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN.  Selain surat undangan arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin serta tak sesuai tata ruang IKN, Deputi OIKN juga mengeluarkan surat teguran pertama dengan nomor surat 019/ST I-Trantib- DPP/OIKN/III/2024. Surat itu berisi pembongkaran bangunan warga karena tidak sesuai ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Warga hanya diberi waktu selama 7 hari. “Ancaman OIKN secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” ujar Mareta.

Menurut mereka, tindakan penggusuran ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama bangunan. “Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara,” jelasnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai warga Pemaluan diberi batas waktu selama 7 hari untuk segera meninggalkan rumah mereka yang sudah dihuni selama puluhan tahun, Koalisi menilai ini merupakan bentuk intimidasi menyebar teror, ketakutan kepada warga, dan masyarakat lokal terpaksa meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka. “Merupakan bentuk menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik Domein Verklaring,” ucapnya. 

Ketentuan Domein Verklaring telah dihapus melalui Undang-Undang pasal 33 ayat (3) yaitu Negara bukan sebagai pemilik tanah tapi mengemban tugas mengatur sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  Serta peraturan presiden nomor 64 tahun 2022 tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN yang menjadi dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan adat. “Merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.” 

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menilai pemerintah jelas melanggar pasal 65 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, dengan melibatkan masyarakat baik dari segi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. “Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan adat soal tata ruang, bukan mensejahterakan masyarakat, namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak mereka," ujarnya.

Pilihan Editor: KPK Panggil Hanan Supangkat sebagai Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

7 jam lalu

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

Curah hujan yang tinggi membuat Sungai Mahakam menuap. Akibatnya, lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir.


Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

7 jam lalu

Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

Menurut Kementerian PUPR pemanfaatan AI digunakan untuk membangun dan mempermudah proses konstruksi infrastruktur jalan di IKN


Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

8 jam lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis


Aktivitas Tambang Emas Ganggu Wisata Pulau Merah Banyuwangi di Top 3 Tekno

17 jam lalu

Kepulan asap dan debu tampak dari lokasi pantai Pulau Merah Banyuwangi, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu siang, 15 Mei 2024. Kepulan asap atau debu itu diduga berasal dari aktivitas blasting atau peledakan di areal tambang emas Tumpang Pitu. Foto: Istimewa
Aktivitas Tambang Emas Ganggu Wisata Pulau Merah Banyuwangi di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Kamis pagi ini, 16 Mei 2024, dipuncaki artikel dari perusakan lingkungan oleh aktivitas tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi.


Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

18 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan Istana Negara dan lapangan upacara 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 18 Maret 2024. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.


Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

1 hari lalu

Peletakan batu pertama pembangunan kompleks Nahdlatul Wathan di Buluminung, Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu, 5 Mei 2024, oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGKH Lalu Gede Zainuddin Atsani. Foto: Nahdlatul Wathan
Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

Nahdlatul Wathan (NW) baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk membangun ekosistem Islam di IKN, diketahui organisasi tersebut memang sudah gamblang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.


Top 3 Tekno: Risiko Bencana di Lembah Anai, Studi HAM Soal IKN, dan Korban Banjir Sumbar

1 hari lalu

Kondisi jalan nasional di Air Terjun Lembah Anai yang terban akibat diterjang banjir lahar dingin di Kabupaten Tanah Datar, Minggu, 12 Mei 2024. (Antara/Fandi Yogari).
Top 3 Tekno: Risiko Bencana di Lembah Anai, Studi HAM Soal IKN, dan Korban Banjir Sumbar

Walhi yang sempat mewanti-wanti pemerintah mengenai risiko bencana area Taman Wisata Alam di Lembah Anai menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno.


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

1 hari lalu

Lindsey Graham. REUTERS/Pool
Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.


Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.