Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Pengaturan Daftar Pemilih, Politikus Perindo Malaysia: Sepenuhnya Hak PPLN sebagai Penyelenggara

Reporter

image-gnews
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Perindo Malaysia, Tohong Hasibuan, mengafirmasi kesaksian Ketua Partai Nasdem, Adnan, soal Panitia Pemilih Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur melobi partai politik untuk menggeser jumlah 50 ribu pemilih ke metode Kotak Suara Keliling atau KSK. Tohong sempat disebut dalam kesaksian Adnan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2024 soal kisruh Pemilu 2024 di negeri Jiran.

Meski begitu, Tohong enggan menyebut itu sebagai lobi, tapi suatu pandangan partai politik terhadap PPLN. “Terkait penetapan angka sepenuhnya hak mutlak PPLN sebagai penyelenggara,” kata Tohong saat dihubungi pada Selasa malam, 19 Maret 2024. 

Tohong sebenarnya juga tak ingin mempersoalkan narasi adanya partai politik telah melobi PPLN atas pergeseran jumlah pemilih dalam metode pemungutan suara. Narasi itu bagi dia justru lucu. 

“Seperti pertanyaan mana yang dulu, telur atau ayam,” kata Tohong melalui keterangan tertulis sembari membubuhkan emotikon senyum lebar. 

Kendati demikian, Tohong mendukung segala upaya untuk membongkar berbagai praktik kecurangan dalam Pemilu. Dia menyebut kalau kecurangan itu merugikan berbagai pihak, pelakunya harus ditindak.

“Diusut sampai tuntas,”kata dia. 

Awal Mula Narasi PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik

Terjadi adu klaim atas cerita awal mula kasak dan kusuk lobi-lobi antara Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN dengan perwakilan partai politik di Kuala Lumpur, Malaysia, soal penambahan dan pengurangan pemilih pada Pemilu 2024. Mereka adalah Ketua Partai NasDem Malaysia Tengku Adnan dan Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Hendra Purnama Iskandar. Keduanya menjadi saksi dalam perkara yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. 

Adnan membantah adanya tuduhan PPLN Kuala Lumpur soal dugaan partai politik melobi untuk menambahkan dan mengurangi jumlah pemilih pada Pemilu 2024 di negeri Jiran. Adnan menyebut justru PPLN yang melobi partai politik. 

Rapat pleno dengan agenda penetapan daftar pemilih tetap di Aula Hasanuddin Kedutaan Besar Republik Indonesia Malaysia pada 21 Juni 2023 itu berlangsung tidak seperti biasanya. Dalam dua rapat pleno sebelumnya, rapat berlangsung hanya sekitar satu hingga dua jam. Namun, pada rapat pleno dengan agenda menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur itu berlangsung hampir lima jam. 

“Banyak perdebatan soal daftar pemilih,” kata Adnan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Maret 2024. Kesaksian Adnan ini juga disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret kemarin, saat dirinya didapuk sebagai saksi.

Adnan bercerita, rapat yang dimulai dari pukul 20.00 hingga 01.00 dini hari itu terjadi dua kali pending atau break karena pembahasan tentang jumlah pemilih untuk metode Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Kotak Suara Keliling atau KSK, dan TPS Pos, belum menemukan jalan terang. Partai politik disebut mempersoalkan metode KSK yang sedikit daripada TPS. 

Sekitar pukul 24.00, Ketua PPLN yang juga pemimpin rapat Umar Faruk mengusulkan sidang dipending agar panitia bisa berunding secara internal. Ketika para panitia PPLN meninggalkan lokasi menuju ruang rapat, Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Hendra Purnama Iskandar mendatangi Adnan, perwakilan Partai Perindo, dan Partai Golkar yang saat itu masih di aula.

Ketika mendatangi Adnan dan dua perwakilan partai politik lain, Hendra langsung mengusulkan untuk menggeser daftar pemilih dari TPS ke KSK sebanyak 10 ribu. Sebelum usulkan itu keluar, Hendra sempat mengeluh karena rapat pleno sudah hampir lima jam tapi belum ada kesepakatan. 

“Supaya ini tidak terlalu panjang. Biasanya pleno hanya 2 jam,” kata Adnan menirukan pernyataan Hendra. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, partai menolak usulan Hendra karena masih terlalu sedikit. Usulan partai politik adalah menggeser 30 hingga 100 ribu pemilih. Namun, akhirnya mereka menyepakati untuk menggeser daftar pemilih sebesar 50 ribu. 

“Dia duluan yang mendatangi kami.  Partai politik tidak pernah melobi,” kata Adnan. Akhirnya, jumlah pemilih di KSK dari 525 menjadi 67.945.

Adnan menyebut metode KSK harusnya mendapat porsi banyak karena lebih efektif untuk menjaring partisipasi masyarakat daripada TPS. Dia beralasan, kalau metode TPS, pemilih mesti ke tempat pemilihan yang sudah ditentukan oleh panitia, sedangkan metode KSK justru PPLN dan perangkat Pemilu mendatangi para pemilih ke lokasi mereka bekerja atau berkumpul. Toh, partai beralasan dalam Pemilu sebelumnya pemilih yang datang ke TPS maksimal hanya 50 ribu. Sedangkan, dalam rapat itu jumlah pemilij TPS masih sekitar 200 ribu lebih. 

“Sayang surat suaranya, jadi bungkus nasi lemak. Partisipasi pemilih yang penting,” kata Adnan. 

Keempat orang itu kemudian menyepakati untuk menambahkan komposisi pemilih di KSK sebanyak 50 ribu. Hendra lantas menuju ruangan rapat PPLN untuk menyusul para rekannya, tapi tidak sampai lima menit mereka sudah rampung dan menyepakati adanya penambahan 50 ribu pemilih ke metode KSK. 

Secara keseluruhan, rapat pleno itu memutuskan TPS Luar Negeri berjumlah 222.936, KSK 67.945, Pos 156.367, dengan jumlah pemilih di Kuala Lumpur sebanyak 447.258 orang. Walhasil, PPLN mengirimkan berita acara rapat tersebut ke Komisi Pemilihan Umum dengan nomor 009/PP/05.1.BA/078/2023 tertanggal 21 Juni 2024. 

Dalam rapat itu juga dihadiri sembilan perwakilan partai politik, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa. Selain partai politik, unsur KBRI juga turut menghadiri perundingan itu, di antaranya perwakilan BIN Luar Negeri Kuala Lumpur Brigjen Hermanto Kurnia Pria dan Atase KBRI Kuala Lumpur Abelian Yodha. Dari unsur Pantarlih ada Jamal. Dan tiga Panwaslu Kuala Lumpur, yaitu Rizky Al Farizie, Haidar Mohalisi, dan Arrazi. 

Bantahan Hendra soal PPLN Lobi Partai

Sementara itu, Hendra membantah dirinya melakukan lobi kepada perwakilan partai politik soal penambahan jumlah pemilih metode KSK pada penetapan DPT Kuala Lumpur. Hendra mengaku ia menemui Adnan dan dua partai lain untuk menjembatani komunikasi antara partai politik dan anggota PPLN yang ketika itu mengalami kebuntuan.

Pada saat itu kami berjalan menghampiri Pak Adnan dan Pak Tohong, untuk membangun komunikasi, menjembatani, tidak adanya komunikasi antara PPLN dan teman-teman dari parpol,” kata Hendra saat memberi keterangan lewat telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024, seperti dikutip Antara. 

Hendra menyebut ketika itu perwakilan partai politik tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih yang bakal ditetapkan untuk DPT TPS. Partai menilai jumlah itu terlalu banyak karena berpotensi membuang surat suara. 

“Jadi sejak awal itu memang pertemuan PPLN tidak bisa memutuskan bahwa DPT itu bisa disahkan karena dari parpol itu, khususnya disampaikan Pak Adnan, tidak bisa menerima dengan jumlah DPT TPS yang terlalu besar. Yang bersangkutan menginginkan adanya perubahan,” kata Hendra.

ADIL AL HASAN | ANTARA

Pilihan Editor: Tuntut Hukuman Percobaan, Jaksa Singgung Status Mahasiswa S3 Sebagian Anggota PPLN Kuala Lumpur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

13 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

3 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

4 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

5 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.